PBB Kubu Muktamar Bali Gugat Penunjukan Putra Yusril Jadi Pj Ketum ke PN Jaksel
Jaisy Rahman Tohir April 10, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (9/4/2026).

Hal itu terkait penunjukkan Yuri Kemal Fadlullah yang merupakan putra dari mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, sebagai Pj Ketua Umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali dan para pengurus DPP PBB.

“Gugatan ini sebagai respon tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai” ujar Gugum Ridho Putra dikutip, Jumat (10/4/2026).

Gugum menegaskan, DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah. 

Sekalipun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas yakni 31 peserta menurutnya, rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan oleh dua DPW bukan DPP. 

Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena Ketumnya berhalangan tetap. 

“Kan saya sehat-sehat saja” ujar Gugum.

Gugatan yang dilayangkan kubu Gugum terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada enam pihak yakni: Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung sebagai tergugat I dan Abdul Bari Alkatiri selaku Ketua DPW DKI Jakarta sebagai tergugat II. 

Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB), Aris Muhammad selaku Ketua Mahkamah Partai, Fauziah selaku Anggota Mahkamah Partai dan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Sekjen DPP PBB kubu Muktamar Bali, Ali Amran Tanjung menerangkan, tergugat I dan tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. 

"Sedangkan tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukkan sebagai Pj Ketua Umum," kata Ali.

Berikutnya, tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh Menteri.

“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ali Amran.

Sementara itu, terkait Menteri Hukum yang ikut digugat, Ali menyebut hal itu karena menerima permohonan dari PJ. Ketum hasil MDP. 

“Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan Pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART Partai Bulan Bintang,” tegas Ali Amran. 

Ali mengimbau Menteri Hukum agar menghormati proses hukum dan tidak menerbitkan keputusan pengesahan hasil MDP sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.