Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini langsung berdampak pada suasana kerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlihat lebih lengang dari biasanya.
Pantauan di sejumlah kantor OPD menunjukkan aktivitas perkantoran tetap berjalan, namun jumlah pegawai yang hadir secara langsung di kantor jauh berkurang.
Di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar, area parkir tampak relatif sepi dengan hanya sedikit kendaraan pegawai yang terparkir.
Meski demikian, beberapa kendaraan dinas masih terlihat berada di lokasi.
Di dalam kantor, aktivitas kerja tetap berlangsung.
Sejumlah pegawai masih terlihat bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa di ruang kerja masing-masing.
Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar.
Beberapa pegawai masih hadir di kantor, terutama pada layanan Bidang Tenaga Kerja yang tetap melayani masyarakat secara langsung.
Di tengah penerapan WFH, layanan publik tetap berjalan normal.
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, pegawai masih aktif melayani masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan.
Aktivitas di ruang Sekretariat Dinas juga terlihat tetap berjalan, dengan para pegawai fokus menjalankan pekerjaan mereka seperti biasa.
Baca juga: Terapkan WFH, Pemprov Jateng Klaim Hemat Rp 3,9 Miliar per Bulan
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa kebijakan WFH ini mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah.
“Sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Karanganyar, dan mulai diterapkan hari ini,” kata Kurniadi, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan sistem kombinasi antara work from home (WFH) dan work from office (WFO).
“Tidak semua dilakukan WFH, ada kombinasi WFH dan WFO dalam bekerja,” ujarnya.
Kurniadi menjelaskan, ASN yang menjalankan WFH umumnya merupakan pegawai dengan jabatan fungsional maupun struktural di tingkat pengawas atau eselon IV ke bawah, seperti kepala seksi (kasi), kasubid, dan jabatan fungsional lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Kepala Kelurahan yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pegawai setingkat eselon 4 yang melakukan WFH kecuali Kepala kelurahan itu jabatannya eselon 4a, namun tetap work from office dan penerapan ke lingkungan OPD kami serahkan ke masing-masing kepala OPD di sini,” jelasnya.
(*)