TRIBUNDEPOK-Pemerintah menambah gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) baru di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Gerai Samsat baru yang tertelan di Saladin ini resmi beroperasi pada Kamis (9/4/2026).
Pembukaan Gerai Samsat Saladin guna memperluas akses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kota Depok.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Irvan Niko, mengatakan kehadiran gerai ini menjadi cabang kelima layanan Samsat di wilayahnya.
Sebelumnya Cinere memiliki empat Gerai Samsat yakni Bojongsari, Sawangan, Limo, dan Cinere, serta didukung layanan Samsat Keliling (Samling).
Diharapkan penambahan Gerai Samsat akan memudahkan warga Depok untuk membayar wajib pajak.
“Wilayah Cinere saat ini telah memiliki empat outlet, yakni di Bojongsari, Sawangan, Limo, dan Cinere, serta didukung layanan Samsat Keliling (Samling). Kehadiran gerai ini menjadi pelengkap untuk semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya seperti dimuat keterangan tertulis.
Ia menyebut, potensi pendapatan dari wilayah Cinere tergolong tinggi, dengan capaian transaksi harian mencapai sekitar Rp500 juta.
Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp300 juta masuk ke kas Pemerintah Kota Depok.
“Dari total transaksi harian, sekitar Rp300 juta berkontribusi terhadap pendapatan Kota Depok,” jelasnya.
Meski demikian, Irvan mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu terus ditingkatkan. Kami berharap warga semakin terdorong untuk taat pajak, karena hasilnya akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Saat ini tidak ada lagi alasan warga Depok telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena sibuk bekerja.
Catat lokasi dan jam operasionalnya agar Anda bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan dengan cepat dan praktis!
Layanan Samsat Keliling ini tersebar di berbagai titik strategis mulai dari kantor kecamatan hingga pusat keramaian.
Berikut jadwal Samsat Keliling Kota Depok selama bulan April 2026 seperti dikutip dari akun Instagram@samsatdepok.
Baca juga: 100 Ketua RT dan RW di Bedahan Depok Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Supian Suri
Senin: Kecamatan Bojonggede
Selasa: RS Bhayangkara Brimob
Rabu: Kecamatan Tajurhalang
Kamis: Jadwal menyesuaikan dengan jadwal paling D'best
Jumat: Kelurahan Tugu
Sabtu: Kelurahan Cipayung
Minggu: McDonald's Kelapa Dua (Sambil berolahraga atau santai pagi)
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, pastikan Anda membawa dokumen asli beserta fotokopinya sebagai berikut:
STNK (Asli & Fotokopi)
e-KTP (Asli & Fotokopi) yang datanya sesuai dengan STNK
BPKB (Sebagai bukti kepemilikan)
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Masyarakat perlu mencatat beberapa poin krusial agar tidak salah jadwal atau lokasi:
Layanan hanya untuk perpanjangan tahunan (bukan ganti plat/lima tahunan). Pastikan data sesuai dan tidak ada tunggakan pajak.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi karena prosesnya yang cepat, dan mudah.
Namun belakangan tidak dibutuhkan KTP pertama kendaraan bermotor untuk mengurus pajak kendaraan di Samsat Depok.
Misalnya saja Fenty (45) merasakan manfaat kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama di Kantor Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Usai mendengar kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), warga Cipayung itu langsung mendatangi Kantor Samsat Depok pada Kamis (9/4/2026) siang.
Kedatangan Fenty ingin membayar pajak kendaraan tahunan untuk sepeda motor yang dibeli pada 2024 silam di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, ia sudah tidak memiliki kontak pemilik pertama sepeda motornya hingga tidak memungkinkan meminjam KTP untuk urusan pajak.
Beruntung, kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama sudah diberlakukan di Kantor Samsat Depok.
Alhasil, Fenty cukup membawa persyaratan fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja.
“Sangat mudah sih. Terus, langkah-langkahnya juga cepat, mudah, enggak terlalu ribet,” kata Fenty di lokasi.
“Enggak lama, paling cuma 20 menit langsung jadi,” sambungnya.
Bagi Fenty, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama sangat memudahkan masyarakat.
Padahal pada awal 2025, Fenty harus mencari pemilik motor pertama saat hendak membayar pajak kendaraan.
“Bayar pajak motor cuma Rp335 ribu,” ungkapnya.
Sama dengan Fenty, Nugroho (56) juga merasakan manfaat membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Nugroho mengaku membeli mobil di wilayah Bekasi dan belum melakukan proses balik nama.
“Prosesnya mudah, tanpa perlu KTP pemilik aslinya,” ungkapnya.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Nugroho makin tergerak untuk taat membayar pajak sebagai kewajiban.