Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan bagi korban kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kanal itu dibuka usai penyidik melaksanakan koordinasi lanjutan dengan LPSK terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online (daring) oleh LPSK,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/.
Sedangkan untuk pengajuan klaim kerugian, korban dapat mengakses https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth.
Dengan dibukanya kanal, sambung dia, para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) para tersangka.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AS selaku pendiri PT DSI dan Direktur PT DSI Periode 2018–2024 sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).





