TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Gultom baru saja melayangkan surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pemberlakuan work from home (WFH). Surat ini dilayangkan kemarin, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat edaran bupati Samosir, pemberlakuan WFH mulai pada tanggal 15 April 2026.
"Berdasarkan surat edaran Mendagri ada tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Samosir," demikian isi Surat Edaran Bupati Samosir Vandiko Gultom yang diperoleh tribun-medan.com, Jumat (10/4/2026).
WFH akan dilaksanakan setiap hari Rabu sejak tanggal 15 April 2026.
"ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi WFO dan WFH. WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam seminggu yakni hari Rabu," sambungnya.
"WFH dilaksanakan di rumah atau domisili ASN," terangnya.
Ada beberapa pejabat yang tidak melakukan WFH atau bekerja dari kantor (work from office).
"Pengecualian dari kebijakan WFH dan tetap WFO yakni: pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator. Termasuk juga camat dan lurah," sambungnya.
Selain itu, yang tetap menjalankan kebijakan WFO adalah unit yang menyelenggarakan urusan bencana pada BPBD Samosir. Termasuk juga unit yang menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada Satpol PP.
"Lalu, yang harus WFO adalah unit yang menyelenggarakan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (lindup), bidang yang melayani bidang kependudukan pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), unit yang menyelenggarakan layanan perizinan pada DPMPTSP,"
Termasuk juga yang menangani bidang kesehatan pada unit RSUD Hadrianus Pangururan, Laboratorium Kesehatan Daerah, puskesmas dan jaringan kesehatan lainnya.
Lalu, unit layanan pendidikan pada Disdikpora dan unit yang menyelenggarakan layanan pendapatan pada Bapenda.
Dalam surat edaran tersebut juga menyoal penguatan penggunaan aplikasi pada kebijakan WFH antara lain: face recognition (FR) pada presensi ASN, sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, e-kinerja BKN, penggunaan tanda tangan elektronik, dan aktivasi Simpegnas.
(cr3/tribun-medan.com)