Fakta Baru Kasus Pelecehan Remaja 14 Tahun di Pasangkayu Bertambah Jadi 13 Orang
Abd Rahman April 10, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seskual terhadap remaja perempuan 14 tahun di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (10/4/2024).

Terkini ada 13 orang pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pasangkayu, di antaranya 4 pria dewasa dan 9 laki-laki remaja.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalam kasus tersebut sejak terungkap pada Kamis 9 April 2026 kemarin.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ekstrem, Gubernur Sulbar: Makan Minum di Ruangan Saya Sudah Tak Ada

Baca juga: Polres Pasangkayu Amankan Pakaian hingga Karung di Kasus Rudapaksa Anak 14 Tahun

Polisi juga menemukan barang bukti berupa karung, pakaian yang digunaka para pria bejat itu melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.

Mirisnya, para pelaku ini melancarkan aksi kejinya sejak tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di wilayah Pasangkayu.

Dari fakta-fakta kepolisian, modus para pelaku ini beragam ada yang memberikan iming-iming uang ada pula mengajak korban berteman agar bisa memafaatkan korban.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan  barang bukti  diamankan berupa pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Di lokasi terakhir, kami menemukan beberapa barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, satu baju lengan pendek, satu celana pendek (short), satu miniset, serta serat karung yang digunakan sebagai alas,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Tribun-Sulbar.com/Taufan)

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi terakhir yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.

Ia menjelaskan, barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan forensik guna memperkuat pembuktian dalam perkara.

Eru menerangakan, kasus ini terus didalami dengan mencari barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat dilecehkanya korban.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, termasuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan di lokasi lain,” tambahnya.

Korban Keluar dari Semak Blukar 

Kasus ini terungkap setelah kakek korban melihat cucunya keluar dari area semak blukar di pinggir pantai.

BARANG BUKTI PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
BARANG BUKTI PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Taufan/Taufan)

Ia melihat anak tersebut diikuti oleh h seorang pria yang kemudian dicurigai.

Merasa ada yang tidak wajar, kakek korban segera menyampaikan temuannya kepada orang tua korban.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh ibu korban dengan melakukan konfirmasi langsung kepada anaknya.

Dari percakapan tersebut, korban akhirnya mengakui telah mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan dan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian pada 13 Maret 2026.

Laporan resmi itu menjadi awal dari proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Eru Riski, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti.

“Laporan dari pihak keluarga menjadi dasar kami dalam melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Seiring proses berjalan, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dan terus mendalami keterangan yang ada.

Kasus ini pun berkembang hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, serta masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

.

Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur, termasuk rencana pra-rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.