Sosok Doni Salmanan, Terdakwa Penipuan Binary Option Quote Bebas Bersyarat: Saya Mohon Maaf
Fitriadi April 10, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Doni Salmanan terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option Quote yang kini bebas dari penjara.

Doni Salmanan resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada Senin (6/4/2026).

Dia diketahui menjalani sekitar empat tahun masa tahanan dari total vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Baca juga: Video : Trump Dikabarkan Buang 10 Point Tuntutan Gencatan Senjata Iran ke Tempat Sampah

Pembebasan itu juga didukung oleh akumulasi remisi selama 13 bulan 105 hari serta pelunasan denda sebesar Rp1 miliar.

Kebebasan ini menjadi titik balik baru dalam perjalanan hidupnya setelah melewati proses hukum yang panjang.

Usai keluar dari penjara, Doni pun kembali berkumpul dengan sang istri, Dinan Fajrina, yang selama ini setia mendampinginya.

Momen kebersamaan tersebut dibagikan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (9/4/2026).

Dalam unggahan itu, Doni terlihat duduk berdampingan dengan Dinan di sebuah restoran dengan suasana hangat dan penuh kebahagiaan.


Pasangan yang menikah pada 14 Desember 2021 itu tampak menikmati waktu bersama setelah sekian lama terpisah.

Melalui keterangan unggahan, Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kesempatan yang kembali ia dapatkan.

"Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," tulisnya.

Tak hanya itu, ia juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah diperbuatnya di masa lalu.

"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.'

"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," tulis Doni.

Ia menyadari bahwa perannya sebagai kepala keluarga kini menjadi prioritas utama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Doni juga mengungkapkan keinginannya untuk kembali aktif dan berkarya, khususnya di media sosial dengan konten yang lebih positif.

"Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial."

"Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik," tulis Doni.

Doni Salmanan Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Doni Salmanan telah dinyatakan bebas dari penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Menurut Kusnali, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," katanya dalam keterangan yang diterima.

Kusnali menambahkan, yang bersangkutan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Menurut Kusnali, selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Sosok Kasus Doni Salmanan 

Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik. 

Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan. 

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. 

Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. 

Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.  

Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. 

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya. 

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.  

Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta. 

Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad. 

Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan. 

Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.  

Doni tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. 

Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.