Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Hari pertama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih banyak mobil dinas parkir pada Jumat (10/4/2026).
Pantauan Tribun Bekasi, area komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi nampak masih ramai aktifitas.
Tidak ada perubahan signifikan yang terjadi pasca penerapan WFH hari pertama. Kendaraan roda dua maupun mobil masih terlihat di sejumlah kantor dinas.
Bahkan parkiran dibelakang kantor Bupati Bekasi pun masih penuh kendaraan mobil dinas yang terparkir.
Bukan hanya di dinas pelayanan yang tetap nomal aktivitas, akan tetapi lalu-lalang aktivitas ASN di dinas non pelayanan pun di komplek Pemkab Bekasi masih ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengungkapkan, Pemkab Bekasi secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait WFH sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab Bekasi menerapkan WFH sepekan sekali setiap hari jumat.
"Secara resmi kita sudah buat surat edaran dan minggu lalu kita juga sudah rapat dengan Provinsi Jawa Barat karena memang intruksi Mendagri WFH itu satu minggu satu hari dalam seminggu dan tiap hari jumat," kata Sekda saat diwawancara usai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Jumat (10/4/2026).
Endin menerangkan, penerapan WFH sudah diterapkan hari ini di Kabupaten Bekasi.
Dirinya menyebut ASN tidak sepenuhnya WFH, hanya dinas penunjang yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik ke masyarakat.
"(WFH) itupun hanya sebatas pelaksana yang mereka yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat," tutur dia.
Dalam surat edaran itu, kata Endin, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hanya 40 persen dari staff yang WFH dan wajib disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Dan itu kepala opdnya menyampaikan ke BKPSDM 40 persen dari staff dinas dilaporkan, untuk laporkan ke tingkat provinsi," imbuh dia.
Endin menambahkan, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator hingga pengawas seperti Kepala Dinas atau Kepala OPD, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, camat dan lurah tidak diberlakukan WFH.
"Kita tekankan pengawasannya saat WFH dan dipastikan pelayanan publik ke masyarakat tidak terganggu," kata Endin. (MAZ)