- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).
Melalui sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan pihak terdakwa.
Menanggapi hal itu, Ammar Zoni menilai perbedaan pandangan antara terdakwa dan jaksa merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
"Kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut tanggapan jaksa merupakan hak yang melekat dalam tugasnya sebagai penuntut.
Menurutnya, jika jaksa menerima pleidoi, maka proses hukum seolah sudah berakhir.
Sehingga penolakan tersebut dianggap sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang berjalan.
"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," jelas Jon.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan.
Ia menyebut tim penasihat hukum akan menyusun duplik sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa.
Ia juga menegaskan bahwa masing-masing pihak dalam persidangan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Sehingga perbedaan sikap merupakan hal yang lazim.
Dalam sidang replik, JPU menyampaikan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan tidak dapat dibantah.
Hal itu termasuk keterangan para saksi, baik yang tercantum dalam berkas perkara maupun di luar berkas.