Di Hadapan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Uang Senilai Rp 11,4 Triliun ke Negara
Dewi Agustina April 10, 2026 05:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang total senilai Rp 11, 4 triliun kepada negara dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang yang disetorkan kepada negara itu berasal dari beberapa komponen mulai dari penagihan denda administratif, penyelamatan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV yang dilakukan Satgas PKH.

Baca juga: Penampakan Gunung Uang Rp 11,4 Triliun Setinggi Lebih dari 2 Meter Hasil Penertiban Hutan

"Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan telah masuk ke kas negara," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Adapun untuk rincian pertama yakni:

  • terkait penagihan denda administratif di bidang kehutanan, dimana Satgas PKH mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 7.230.036.440.742.

 

UANG TRILIUNAN - Penampakan uang sebesar Rp11,4 triliun yang akan dikembalikan negara terkait penanganan perkara oleh Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
UANG TRILIUNAN - Penampakan uang sebesar Rp11,4 triliun yang akan dikembalikan negara terkait penanganan perkara oleh Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

 

Kemudian dikatakan Jaksa Agung yang juga merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, pihaknya juga menyetorkan uang berupa:

  • penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1.967.867.845.912.

"Kemudian setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443 dan PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga membeberkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan yang dilakukan Satgas PKH.

Untuk sektor perkebunan sawit, dijelaskan Burhanudin, bahwa sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.

Sedangkan untuk sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektar.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan itu kepada pihak terkait.

Pertama kawasan hutan itu diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 Ha yang meliputi;

  • Hutan produksi yang dapat dikonservasi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 Ha
  • Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam Aceh seluas 510,03 Ha
  • Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 Ha.

Sedangkan yang kedua, Satgas PKH menyerahkan hasil kerja kerasnya itu kepada Kementerian Keuangan, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara, serta penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara berupa total luasan 30.543,40 Ha.

Dalam sambutannya itu Burhanudin juga menyatakan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

"Sebaliknya penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," jelasnya.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.