Digerebek Sore Hari, Sarang Sabu di Desa Logas Kuansing Dibongkar, Tiga Pria Tak Berkutik
Muhammad Ridho April 10, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya terbongkar.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, Jumat (10/4/2026) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Singingi pada Rabu (8/4/2026) sore kemarin.

Pengungkapan tersebut terjadi dalam sebuah penggerebekan di rumah yang diduga menjadi sarang aktivitas haram tersebut,

"Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian tanpa menunggu lama," ujar Hidayat.

Polsek Singingi pun melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak senyap mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi langsung menyasar sebuah rumah di Desa Logas yang diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus transaksi sabu.

"Dalam operasi tersebut, tiga pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), dan T (50), keduanya warga Desa Logas," jelas Hidayat.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu lainnya hanya sebagai pengguna.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi titik peredaran narkotika.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas haram tersebut.

Baca juga: Perang Terhadap PETI Masih Berlanjut di Kuansing, Kini Giliran Polsek Logas Tanah Darat yang Beraksi

Baca juga: WFA ASN Kuansing Ditunda, Bupati Suhardiman Ingin Skema Diperkuat Agar Berdampak Nyata

Di antaranya dua alat hisap bong, dua pirek, satu kotak rokok, dua jarum, satu korek api, dua unit handphone, serta uang tunai Rp630.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

AKBP Hidayat menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Jangan ragu melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika, karena ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP terbaru.

“Untuk peredaran narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.