BANGKAPOS.COM – Work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diterapkan di masing-masing daerah.
Saat WFH ASN ini berlangsung, publik pun dapat membantu agar berlangsung sesuai aturan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi penerapan work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Baca juga: Daftar 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Dukcapil: Sulit Dihafal, Ada yang Capai 79 Karakter Huruf
Warga dapat melaporkan ASN yang tidak malah keluar rumah saat WFH melalui kanal laporan di wilayah masing-masing atau mengunggahnya ke media sosial.
"Kalau tidak, posting aja di media sosial, silakan viralkan tidak apa-apa," kata Bima Arya di Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (10/4/2026).
Selain itu, pihak pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berjenjang seperti memantau absensi melalui aplikasi.
"Kemudian Pak Wali atau Kepala Dinas bisa setiap saat telepon. Tadi bahkan kami video call untuk ada semua kalau tidak adakan pasti ada konsekuensinya jadi pengawasan kan berjenjang secara internal," ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, penerapan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Baca juga: Tujuh Tahanan Polres Bangka Kabur dari Sel
ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan presensi sebanyak tiga kali dengan mengirimkan swafoto.
Menurut dia, presensi tiga kali tersebut sebagai langkah untuk memonitoring pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Presensi harus dilakukan di rumah ASN dan menyesuaikan koordinatnya pada aplikasi yang tersedia.
"Ada aplikasi LEGASI yang sudah kita pergunakan setiap hari untuk absen dan pulang. Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah," kata dia.
Baca juga: Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Bogor melakukan WFH tepatnya pada setiap Jumat dalam satu pekan.
Hal itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
(Kompas.com/Regi Pratasyah Vasudewa/Ambaranie Nadia Kemala Movanita) (Bangkapos.com/Posbelitung.co)