Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Prof Masduki Ungkap 3 Alasan Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Sipil
Joko Widiyarso April 10, 2026 06:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses hukum terhadap para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan oknum Badan Intelijen Strategis (Bais) didesak dilakukan secara transparan. 

Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki menilai bahwa peradilan sipil di pengadilan negeri menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini secara transparan, termasuk membuka aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Kami berharap peradilan kasus ini bisa mengungkap hingga ke aktor intelektualnya. Melihat situasi ini, saya dan kawan-kawan gerakan masyarakat sipil menilai pengadilan yang pas adalah peradilan sipil di pengadilan negeri, bukan pengadilan militer," ujar Masduki dihubungi Jumat (10/4/2026). 

3 alasan harus dibawa ke ranah sipil

Ia membeberkan tiga alasan utama mengapa kasus ini harus dibawa ke ranah sipil. 

Pertama, temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan adanya keterlibatan unsur sipil di samping oknum aparat.

Kedua, jika kasus ini tetap dibawa ke pengadilan militer muncul kekhawatiran akan adanya 'jiwa korsa' di pengadilan militer yang berpotensi menghalangi independensi hakim.

Masduki menyebut, di Institusi pengadilan militer ada komando dari pimpinan yang lebih tinggi.

Hal ini berbeda dengan pengadilan sipil, yang mana ada otonomi dari majelis hakim.

Kecenderungan jiwa korsa ini dikhawatirkan dapat berpotensi memperngaruhi putusan. 

"Nanti para pelaku tersangka hanya dihukum ringan dan tidak ada upaya lebih lanjut untuk menelusuri siapa aktor intelektualnya," ujar Masduki. 

Ketiga, Inisitor Forum Cik Di Tiro, yang merupakan wadah konsolidasi masyarakat sipil lintas sektor ini mengatakan, TNI harus bisa memastikan dapat menjaga reputasi supaya tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest). 

Karena itu, usulan ke pengadilan sipil, menurut dia, sebenarnya bagus bagi TNI sebagai terobosan untuk menunjukkan bahwa lembaga negara ini bersih dan profesional.

Menurut dia, kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas TNI yang diharapkan dapat mengadili para pelaku secara terbuka dan transparan. 

"Karena itu, kasus ini harusnya bisa mendorong reformasi lebih lanjut di tubuh TNI tidak hanya soal revisi UU TNI tapi bagaimana TNI kembali menjaga profesionalismenya dan intergritasnya di publik dengan melakukan proses peradilan ini secara transparan,"kata Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) UII ini. 

4 oknum Bais segera disidang 

Diketahui sebelumnya, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus ini ke Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2025).

Kasus ini dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah membedah peran 16 orang tak dikenal (OTK) yang terekam CCTV saat kejadian dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ini. 

Penyiraman terjadi di Kawasan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret lalu. Peneliti independen, Ravio Patra, membagi para pelaku ini ke dalam empat kelompok strategis.

"Jadi, ada 16 OTK. Kami bagi menjadi 4 kelompok," kata Ravio dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Kamis (9/3/2026). 

Kelompok pertama, kata Ravio, tim eksekusi yang terdiri dari OTK 1- 5. Kelompok kedua tim pengintai jarak dekat terdiri dari OTK 6 - 10. 

Lalu kelompok ketiga tim komando yang terdiri OTK 11 - 13, dan terakhir kelompok keempat yang merupakan tim pengintai jarak jauh terdiri dari OTK 14- 16. 3

Peran para terduga pelaku ini diketahui melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Apa itu Pengadilan Militer?

Peradilan Militer di Indonesia adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI atau yang dipersamakan.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997, strukturnya meliputi Pengadilan Militer (tingkat pertama), Pengadilan Militer Tinggi (banding/tingkat pertama Mayor ke atas), Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.  

Tentang Peradilan Militer:

Tujuan:

Menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara.

Subjek Hukum:

Mengadili prajurit aktif, anggota yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit.

Struktur Peradilan (Pasal 39 UU No. 31/1997):

Pengadilan Militer (Dilmil):

Memeriksa perkara pidana tingkat pertama untuk pangkat Kapten ke bawah.

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti):

Memeriksa perkara tingkat pertama untuk Mayor ke atas, dan tingkat banding perkara dari Dilmil.

Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama):

Memeriksa banding untuk putusan Dilmilti.

Pengadilan Militer Pertempuran:

Mengadili tindak pidana di medan pertempuran.

Keunikan & Pemberatan:

Selain hukum pokok, sering kali dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/PDTH), yang mencabut hak pensiun dan kehormatan prajurit.

Transparansi:

Persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali yang berkaitan dengan rahasia negara. 

Organisasi, administrasi, dan finansial peradilan militer saat ini berada di bawah Mahkamah Agung, meskipun struktur organisasinya masih merujuk pada prosedur militer.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.