"Langkah hukum kamu yang hari ini belum mengantongi SP3, sudah dilaporkan Pak JK dan ke depan mungkin kamu juga akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Solo dengan pasal 373 KUHP ancaman pidananya 7 tahun," jelas Sangadji.
Untuk saat ini, Sangadji meminta agar Rismon fokus pada permohonan SP3-nya tersebut, daripada menyerang pihak lain.
"Rismon, kau fokus saja kepada upaya untuk mendapatkan SP3 segera. Tidak usah lagi menyerang siapa pun, apalagi kemarin ada nama-nama tokoh besar yang disebut oleh Rismon," ungkapnya.
"Akhirnya apa yang terjadi? Bukannya kamu akan tidur nyenyak setelah mengajukan Restorative Justice, tetapi kamu justru hari-hari ke depan tidurmu tidak akan nyenyak, karena apa? Kamu akan menghadapi perkara-perkara hukum berikutnya. Laporan Pak JK sudah naik ke Mabes Polri," tegas Sangadji.
Sangadji pun mengklaim serangan Rismon kepada pihak lain itu bukan merupakan keinginan dari Rismon sendiri, melainkan merupakan tekanan dari kubu Jokowi sebagai syarat mendapatkan SP3.
"Fokus saja kepada SP3, tidak perlu menyerang-menyerang pihak-pihak, karena saya tahu ini titipan untuk kamu mendegradasi perjuangan ini."
"Itu bukan karena keinginan kamu yang murni, tetapi itu karena ada titipan dari kubu sebelah (Jokowi), mungkin sebagai syarat untuk mendapatkan SP3 sehingga kamu tetap mendayung di antara dua karang yang tajam," kata Sangadji.
Sementara Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya menanggapi santai soal rencana pelaporan JK terhadap Rismon.
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.