SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko beberapa kali memandangi wajah dua terdakwa lain dengan ekspresi dingin, saat tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan.
Pembacaan dakwaan tersebut, dilakukan secara maraton di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026) siang.
Pembacaan dakwaan itu dimulai oleh JPU Greafik Loserte, lalu dilanjutkan oleh Arjuna dan Budi.
Sugiri tampak sesekali menoleh ke kiri memandangi deretan para JPU.
Namun tak lama setelah itu, kepalanya kembali memandang lurus ke arah majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, dan kembali menyimak pembacaan dakwaan.
Dakwaan terhadap Sugiri Sancoko dibacakan pertama kali, sebelum berlanjut pada pembacaan dakwaan dr Yunus Mahatma selaku eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Lalu terakhir, dakwaan Agus Pramono Sekda Ponorogo nonaktif yang dibacakan.
Terdapat tiga klaster dakwaan yang menjerat Sugiri Sancoko dalam kasus korupsi ini. Berikut adalah rincian dakwaan tersebut:
Pada klaster dakwaan pertama, Sugiri Sancoko terlibat praktik jual beli jabatan, karena melancarkan Yunus Mahatma untuk tetap menjabat sebagai Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo selama kurun waktu tertentu.
Hal ini dilakukan, dengan syarat Yunus memberikan sejumlah uang agar dapat dipakai Sugiri Sancoko melunasi utang-utangnya sekitar Rp 2 miliar. Namun Yunus hanya bisa memberikan uang sekitar Rp 1,5 miliar.
Percakapan dan skema suap menyuap tersebut, diperantarai oleh Agus Pramono yang merupakan bawahan Sugiri Sancoko.
Atas dasar itu, Sugiri didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Secara umum, Pak Sugiri didakwa 3 peristiwa. Pertama, karena mempertahankan jabatan dalam konteks Dirut RSUD Ponorogo. Kedua, penerimaan suap atas pekerjaan fisik RSUD. Ketiga, penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp5,5 miliar," ujar JPU dalam sidang perdana tersebut.
Pada klaster dakwaan kedua, Sugiri Sancoko diduga terlibat proyek pembangunan fasilitas paviliun instalasi rawat inap RSUD dr Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024, senilai Rp 14 miliar.
Dalam proyek tersebut, terdakwa Sucipto diduga telah memberikan upah atau fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sugiri Sancoko.
Menurut Greafik Loserte, terdakwa Sucipto sudah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4/2026).
Sehingga, Sugiri Sancoko juga didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Sucipto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap bupati, sejumlah Rp 1,2 miliar. Atas putusan itu, JPU masih melakukan langkah pikir-pikir," katanya.
Kemudian pada klaster dakwaan ketiga, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar dari berbagai pihak untuk kepentingan pribadi, pengobatan kesehatan, politik dan jabatan sepanjang 2021-2025.
Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari 28 daftar nama pemberi uang yang telah dihimpun penyidik KPK selama berlangsungnya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Pemberian uang dalam jabatan tersebut, diduga tidak pernah dilaporkan oleh Sugiri Sancoko secara resmi kepada KPK selama kurun waktu 20 hari kerja sejak diterima.
"3 terdakwa baru kami sidang, karena posisi selain pemberi suap, ya dia juga pemberi gratifikasi (Terdakwa Yunus dan Agus)," pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Pringakasa, menganggap bahwa uraian dakwaan dari JPU KPK cenderung tumpang tindih, karena memasukkan dakwaan suap bersamaan dengan gratifikasi.
Menurutnya, kedua dakwaan tersebut seharusnya dipisahkan secara tersendiri sebagai suatu perbuatan yang berbeda.
JPU KPK juga dinilai harus menguraikan perilaku yang dianggap gratifikasi.
"Iya gratifikasi itu semakin tidak jelas. Iya to. Terima uang dari si A sekian rupiah. Itu uraian pembuatannya ada di mana. Padahal dalam KUHP harus menguraikan perbuatan pidananya. Agar perbuatan itu bisa dianggap cermat," pungkas Indra.
Kasus yang mengguncang publik Bumi Reog ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 November 2025.
Mereka adalah Sugiri Sancoko (Eks Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dr Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono) dan Sucipto (Pihak swasta/rekanan RSUD).
Praktik ini diduga bermula awal 2025, saat dr Yunus mendapat kabar posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Untuk mengamankan jabatan, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan uang setoran.
Total dana Rp 1,25 miliar digelontorkan Yunus dalam tiga tahap sepanjang 2025. Rinciannya, Rp 900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat, sedangkan Rp 325 juta dinikmati Sekda Agus Pramono.
"Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).