Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sidikat perekrutan admin penipuan dalam jaringan (scammer) ke negara Laos dengan modus tawaran kerja sebagai marketing kripto.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam pembongkaran sindikat ini polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial NS dan menetapkan inisial Y masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya.



Ia menerangkan, penanganan perkara ini bermula dari upaya penggagalan pengiriman enam pekerja migran non prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka hendak berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB, lalu melanjutkan penerbangan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos.

"Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satuan Reskrim menerima informasi terkait keberangkatan enam CPMI non prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," katanya menerangkan.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan ke enam calon pekerja migran ilegal tersebut diketahui telah dijanjikan bekerja sebagai admin scamming di Laos. Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dibuat oleh para pelaku.

Yandri menyebut, berbekal dari keterangan para korban, upaya penangkapan tersangka NS dilakukan di Palembang. Kepada polisi tersangka bekerjasama dengan Y untuk mencarikan calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.

"NS kemudian bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor. NS juga mengaku mengenal pelaku utama Y sejak 2023," paparnya.



Adapun untuk peran masing-masing tersangka dalam sindikat penipuan daring ini yakni NS menerima syarat pendaftaran RANDM dan SAR seperti kartu keluarga, KTP, dan ijazah, mentransfer uang sebesar Rp3 juta kepada ASF dan TYF sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.

"SRANDM dan SAR kepada Y dalam hal mencari pekerjaan di Laos, memandu enam orang CPMI tersebut agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta lewat Grup WA LAOS GROUP," ujarnya.

Sementara Y berperan mengatur segala hal tentang keberangkatan enam orang CPMI ke negara Laos, sebagai orang yang membiayai enam CPMI untuk keberangkatan melakukan interview dan menyediakan pekerjaan sebagai marketing Kripto di negara Laos.

Yandri bilang, atas perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 81 junto 69 atau pasal 83 junto 68 Undang Undang RI nomo 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Meraka dapat diancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata dia.