Polres Karawang Gerebek Praktik Curang LPG Subsidi, Begini Modusnya Pengoplosannya
Joseph Wesly April 10, 2026 07:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg atau gas melon ke dalam tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan terjadi kelangkaan gas subsidi.

Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/4/2026), sekira pukul 00.30 WIB.

​"Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi," katanya dalam keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RRH telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan.

Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung.

​Isi dari tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 5,5 kg menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas.

Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring.

​"Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen," ungkapnya.

​Barang Bukti dan Kerugian Negara

​Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 18 tabung gas 3 kg subsidi, 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi berupa alat suntik, 1 unit motor roda tiga untuk distribusi. Ratusan segel palsu dan karet gas.

"Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi," jelasnya.

​Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
​Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.