TRIBUNJAMBI.COM - Penampakan uang tunai senilai Rp 11,4 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang terlihat seperti tembok ini dipamerkan Kejagung di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026).
Uang ono rencananya akan diserahkan ke negara dnegan disaksikan Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH.
Dikutip dari Kompas.com, tumpukan uang itu bak dinding bata merah.
Ketinggian tumpukan ini lebih tinggi dari orang dewasa atau setinggi tiga meter.
Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan atau label yang menampilkan angka nominal sangat besar, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan denda administratif dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10/4/2026).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara.
Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun 2026
Baca juga: Pelaku Pembacokan Tetangganya di Payo Selincah Jambi Ditangkap Polisi
Lalu setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun 2026
Baca juga: Cukup Rp100 Ribu, Pelanggan Simpati Bisa Dapat Kuota Nonton Sepuaskan