TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pelaksanaan sidang luar gedung oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor tidak hanya mempermudah akses layanan hukum, tetapi juga memberikan kepastian administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Tanjung Selor akan kembali menggelar sidang luar gedung yang direncanakan pada tanggal 23 April 2026 mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjung Selor telah melaksanakan sidang luar gedung sebanyak tiga kali di Kabupaten Tana Tidung dari yang ditargetkan enam kali kegiatan.
Dijadwalkan juga, kegiatan yang tentu sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat ini akan dilaksanakan pula di Kecamatan Tana Lia dalam beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Gugatan Cerai Dominasi Sidang Luar Gedung di Tana Tidung, Perselingkuhan jadi Pemicu Utama
Melalui layanan hukum tersebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Tana Tidung dan Malinau dapat menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak langsung pada kelengkapan dokumen resmi, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Abdurrahman mengatakan, salah satu perkara yang cukup banyak ditangani dalam sidang luar gedung adalah permohonan isbat nikah.
“Kalau isbat nikah itu kan yang pertama tentu karena belum memiliki Buku Nikah, karena pernikahannya tidak tercatat,” ujar Abdurrahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui isbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas pernikahan yang diakui negara, yang kemudian berdampak pada kejelasan administrasi lainnya.
“Untuk kedua belah pihak, baik suami maupun istri itu perlu buku nikah, kemudian kalau mereka punya keturunan juga perlu untuk akta kelahiran dan kartu keluarga,” jelas Abdurrahman.
Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Laksanakan Sidang Luar Gedung, Target 6 Kali Kegiatan di Tana Tidung
Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting dalam berbagai keperluan, termasuk untuk pelayanan publik hingga kebutuhan ibadah.
“Untuk keperluan ibadah juga misalnya mau berangkat umroh atau haji itu perlu buku nikah, jadi pengadilan agama hadir untuk menyelesaikan masalah mereka, baik kependudukan maupun hal lain yang diperlukan para pihak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui sidang di luar gedung, masyarakat yang sebelumnya terkendala jarak dan biaya kini lebih mudah mengurus kepastian hukum atas status pernikahan maupun perkara lainnya.
“Yang diharapkan masyarakat itu kan kepastian hukum terhadap sengketa yang diajukan, kalau sengketa cerai tentu kepastian status perkawinannya seperti apa,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses persidangan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, meskipun dilakukan di luar gedung pengadilan.
“Sebenarnya hanya masalah tempat saja, tapi secara aturan tetap mengacu pada ketentuan yang ditentukan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini sistem administrasi peradilan telah terintegrasi secara elektronik, sehingga kejelasan data menjadi sangat penting dalam setiap perkara.
“Sekarang semua perkara didaftarkan secara elektronik, termasuk pemanggilan pihak melalui surat tercatat,” ujarnya.
Dengan demikian, kehadiran sidang luar gedung tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berdampak pada tertib administrasi masyarakat.
“Pada prinsipnya ini untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti