Tangani Perkara Dugaan Tipikor di Bank BUMN, Kejari Tabalong Tegaskan Sesuai Mekanisme Hukum
Irfani Rahman April 10, 2026 08:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi di salah satu bank BUMN saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Proses penanganan perkara saat ini sedang berjalan dan baru memasuki tahap pembuktian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam proses penanganan perkara ini, tim penasihat hukum terdakwa sempat melontarkan adanya kejanggalan dalam prosedur penyidikannya dan disampaikan dalam eksepsi di persidangan. 

Bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Jamwas, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini, Kejari Tabalong menegaskan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank plat merah itu berjalan sesuai mekanisme hukum.

Baca juga: Heboh Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kos di Amuntai HSU, Terungkap Pelajar SMKN 1 Asal Balikpapan

Baca juga: Sosok Mahasiswi UIN Antasari Korban Kecelakaan Banjarbaru, Dinilai Asik Saat Diskusi dan Pandai

Pihak kejaksaan menegaskan setiap proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penyitaan, maupun penahanan telah dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tipikor, baik itu UU Tipikor, KUHP tahun 2023, dan KUHAP 2025.

"Terhadap hasil penyidikan telah kami himpun seluruhnya dalam berkas perkara tentunya dengan memperhatikan hubungan maupun peran masing-masing pihak, terdakwa maupun saksi, tempus delicti, locus delicti tersebut kami telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjadikan saudara N dan SB sebagai tersangka," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/4/2026), majelis hakim telah membacakan putusan sela terhadap terdakwa SB. 

Dalam pokok putusan sela yang dibacakan, majelis hakim sepenuhnya menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara pada agenda sidang berikutnya.

"Kejaksaan Negeri Tabalong akan terus berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas due process of law demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.