Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Akhirnya Jebloskan Notaris Buron Lutfi Afandi ke Penjara
Dyan Rekohadi April 10, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan seorang notaris yang berstatus sebagai buron pada Rabu (8/4/2026).

Notaris yang ditangkap yakni Lutfi Afandi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan, Lutfi Afandi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Maret 2026.

Menurutnya, pada sekitar tahun 2011 Lutfi Afandi yang merupakan notaris melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari, sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 4,2 miliar. 

“Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 tahun penjara,”ujar Putu Arya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kejari Surabaya Segera Memproses Para Perusakan Grahadi, Puluhan Pelaku Lainnya Menyusul

 

Kronologi Penangkapan

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat, bahwa Lutfi diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur, di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

Lutfi diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. 

“Selanjutnya kami menuju Mapolda Jawa Timur, serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya. 

Lutfi kemudian dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, usai menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap Lutfi.

“Akhirnya sekira pukul 20.30 WIB terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” tandas Putu.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.