Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh menegaskan komitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh kader, termasuk oknum anggota dewan.
“Arahan dari Ketua DPW PAN Aceh (Nazaruddin Dek Gam), sangat tegas agar segera dilakukan penyelidikan terhadap data dan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota dewan dari PAN,” ujar Wakil Ketua PAN Aceh, Fuadri, saat menerima audiensi Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) di Kantor DPW PAN Aceh, Jumat (10/4/2026).
Fuadri menegaskan, bahwa pihaknya bersikap responsif terhadap setiap laporan pelanggaran yang masuk.
Ia juga menjelaskan, terdapat tiga jenis pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi oleh partai, yaitu pelanggaran hukum seperti korupsi, keterlibatan narkotika, serta tindakan asusila.
Fuadri menambahkan, bahwa informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kader mereka ini telah diterima sejak lama.
Bahkan, saat ini DPW PAN Aceh telah merespons laporan tersebut dan berkoordinasi dengan DPP PAN.
“Berdasarkan hasil sementara, dugaan pelanggaran ini tidak berkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi atau narkotika, melainkan mengarah pada pelanggaran etik atau asusila sesuai aturan partai,” jelasnya.
Baca juga: Pembahasan APBK Mandeg, Direktur CHK Dukung YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil
Selain itu, kata Fuadri, PAN Aceh juga telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Aceh Singkil guna memperkuat data dan informasi yang ada.
Ia menegaskan bahwa DPP PAN memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan tinggal menunggu keputusan final dari DPP.
“Badan Pengawas dan Disiplin Partai DPP telah mengeluarkan rekomendasi yang telah disampaikan kepada DPW PAN. Namun, isi rekomendasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bahan pertimbangan DPP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, kedatangan mahasiswa Aceh Singkil ke Kantor DPW PAN Aceh merupakan bentuk dukungan agar kasus ini ditangani secara serius.
“PAN tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini dan akan mengambil sikap tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PAN Aceh Bidang Pengkaderan, Rahmat Djailani, menyebutkan bahwa proses penanganan kasus ini telah berjalan sekitar dua bulan dan kini memasuki tahap lanjutan.
Sebagai partai yang berkomitmen terhadap nilai-nilai moral, terlebih Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, PAN menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai norma tersebut.
“Demi kebaikan PAN dan masyarakat Aceh Singkil, kami siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan kontribusi kader PAN bagi daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Ketua DPW PAN Aceh, Nazaruddin Dek Gam, terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Singkil.
Ia menilai, respons cepat dan tegas dari pimpinan partai merupakan wujud komitmen dalam menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik.
“PAN Aceh sudah mengambil sikap, tinggal tunggu keputusan dari DPP. Kami mengapresiasi sikap tegas Ketua DPW PAN Aceh yang tidak mentolerir pelanggaran moral oleh kadernya. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas,” ungkapnya.(*)