BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota piket jaga ruang tahanan Polres Bangka imbas adanya delapan orang tahanan yang kabur pada Rabu (8/4/2026) subuh hari.
Meski depan tahanan tersebut telah berhasil ditangkap dan diamankan kembali, namun upaya penyelidikan terkait sebab kaburnya tahanan atas dugaan kelalaian anggota piket jaga itu terus dilakukan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Bangka, Jumat (10/4/2026), Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menyebut bahwa anggota piket jaga tersebut sudah menjalani patsus (penempatan khusus).
“Untuk personil kami kemarin yang melaksanakan piket, sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita laksanakan patsus di tahanan Provos. Ada dua (anggota yang dipatsus-red),” jelas AKBP Deddy.
Lebih lanjut, ditanyai soal sanksi terberat apa yang akan diterima oleh anggota yang lalai dalam menjalankan tugas jaga tahanan tersebut, AKBP Deddy menyebut bahkan akan diberikan hukuman disiplin maupun etik.
“Untuk nantinya, apabila oknum (anggota piket jaga tahanan-red) ini terlibat adanya kelalaian, kita dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan dan memberikan hukuman, baik itu disiplin maupun kode etik kalaupun memang terbukti ada anggota yang terindikasi melakukan kelalaian ataupun pelanggaran dalam rangka penjagaan tersebut,” tuturnya.
Senada, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa kaburnya 8 tahanan ini maka tentunya harus ada yang bertanggung jawab.
“Terutama anggota yang melaksanan tugas jaga pada hari itu. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan, dari pengawasan internal sebanyak 3 orang dimana dua anggota dan perwiranya yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas SOP jaga tahanan dan barang bukti (tahti),” tuturnya.
Kata Kombes Pol Agus, adapun langkah hukum yang diambil sesuai dengan komitmen Kapolda yakni memproses kode etik.
“Bid Propam sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap personil yang lalai,” jelasnya.
Lanjut dia, Kapolda juga memerintahkan supaya diberi sanksi tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
“Kemudian bapak Kapolda memerintahkan untuk mengevaluasi total dengan melakukan audit Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penjagaan tahanan di seluruh Polres jajaran agar insiden serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dia menyebut, hal ini merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel yang menyatakan akan memberi sanksi tegas jika ditemukan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan petugas piket jaga tahanan pada saat melakukan tugas jaga tahanan.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)