Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia "pengisap" kekayaan hutan Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus mengisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri,” katanya dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat.

Namun, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih kerap berada pada posisi yang belum optimal.

“Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri,” sambungnya.

Kondisi tersebut, ujar dia, menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, katanya, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional.

Dalam konteks tersebut, menurutnya, penegakan hukum tidak dapat dipahami sebagai instrumen represif semata, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional, yakni dengan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan kawasan hutan negara.

“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan, merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ucapnya.

Pada Jumat ini, Satgas PKH secara resmi menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun, hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas lima juta hektare lebih lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali, kepada negara.