WFH, Laporan Kehadiran ASN Bandar Lampung Pakai Aplikasi Siger
soni yuntavia April 10, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Bandar Lampung Zulkifli menegaskan, mekanisme pelaporan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kebijakan work from home (WFH) tetap berjalan secara berjenjang dan terpantau.

Dalam pelaksanaannya, BKPSDM memastikan sistem administrasi tetap berjalan tertib meskipun pegawai tidak bekerja secara langsung di kantor.

Zulkifli menambahkan, sistem absensi digital tetap menjadi yang utama dalam mencatat kehadiran ASN.

Pegawai diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi Siger secara disiplin, meskipun bekerja dari rumah.

"Sebagai bentuk verifikasi, ASN juga diwajibkan melampirkan bukti pendukung berupa foto Surat Perintah Tugas (SPT) dari masing-masing OPD," ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Foto tersebut dikirimkan kepada kepala subbagian (Kasubag) terkait.

"SPT itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memang melaksanakan tugas dari rumah," jelasnya.

Seluruh bukti tersebut kemudian akan direkap sebagai bagian dari laporan kehadiran bulanan.

Ia menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan laporan kehadiran pegawai pada akhir bulan.

Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Bandar Lampung pada awal bulan berikutnya.

"Dari wali kota, laporan akan diteruskan ke tingkat provinsi sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, format dan sistem pelaporan sebenarnya telah disiapkan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing, sementara pelaksanaannya dilakukan di tingkat instansi terkait.

Melalui sistem ini, BKPSDM berharap produktivitas ASN tetap terjaga serta administrasi kepegawaian tetap berjalan secara akuntabel dan tertib, meskipun tanpa kehadiran fisik di kantor.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.