BANGKAPOS.COM,BANGKA- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bangka Belitung, Deddy Apriandi memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tak menjadi halangan dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tanggal 6 April 2026, tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kebijakan tersebut 90 persen ASN, dipastikan telah bekerja dari rumah sesuai dengan SE dan instruksi Pemerintah Pusat.
Dari pantauan Bangkapos.com pun, terlihat sejumlah ASN masih aktif bekerja di kantor khusus yang ada di bidang Hubungan Masyarakat (Humas).
"Kami melanjutkan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, bahwa WFH mulai berlaku di bulan April. Tetapi karena Jumat minggu yang lalu libur nasional, jadi Jumat ini kita mulai hari perdana dengan komposisi 10 persen yang hadir," ujar Deddy Apriandi, Jumat (10/4/2026).
Total ASN yang bekerja dibawah Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni 247 orang, sedangkan dengan kebijakan WFH membuat sekitar 25 orang diantaranya tetap bekerja di kantor.
"Kita gilir nanti di Jumat berikutnya, 10 persen yang kemarin yang saat ini mengikuti WFH. Jadi kita bergilir setiap bagian nanti, kecuali yang melekat di pimpinan. Kalau melekat di pimpinan nanti menyesuaikan, dengan kebutuhan pimpinan DPRD," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga menegaskan, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
"Kita tetap terbuka, kantor kita terbuka. Setiap ada aspirasi yang masuk, kita tetap harus tampung dan akan kita teruskan kembali ke pimpinan dan alat kelengkapan dewan terkait. Hal ini karena ini perlakuannya hanya untuk ASN, DPRD tidak terkena dampak WFH. Mereka tetap melaksanakan tugas mereka untuk menampung aspirasi, atau melakukan pengawasan sesuai dengan mitra dan tanggung jawab mereka," ungkapnya.
"Budaya kerja WFH bagi ASN segera dilaksanakan, 90 persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat," ujar Darlan.
Namun Darlan mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Lalu juga unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, unit layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Daerah dan Laboratorium Kesehatan.
Unit layanan pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas/kejuruan/Sederajat/Sekolah Luar Biasa.
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat.
"Sisa 10 persen, bekerja dengan sistem piket atau bergantian," ucapnya.
Darlan menegaskan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah membuat rancangan skema dengan teliti, guna pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.
"Pak Sekda dan Kepala Perangkat Daerah tetap masuk, pelayanan juga sama sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," tuturnya.
Sementara itu pihaknya berharap peran Kepala Perangkat Daerah, guna melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH.
"Memperhatikan komposisi pegawai, pengawasan terhadap hasil kerja, memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas. Lalu pengawasan, terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).