Anita Kurniasih Berharap PPPK Tak di PHK Meskipun UU HKPD Diberlakukan
Hendra April 10, 2026 09:38 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Kegelisahan dan harapan dapat terus bekerja dialami oleh Anita Kurniasih, usai mendengar adanya kabar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan, Jumat (10/4/2026).

Kabar tersebut pun mencuat usai adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Peraturan tersebut mengamanatkan pengeluaran belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Kalau bisa tidak ada PPPK yang diberhentikan atau dirumahkan, karena akan berdampak kepada angka pengangguran dan kehidupan ekonomi masyarakat," ujar Anita Kurniasih.

Anita yang sebelumnya sudah menjadi honorer sejak 2015 ini pun berharap adanya solusi atau kebijakan, dari Pemerintah yang membuat para PPPK dapat tetap berkerja dengan aman dan tenang.

“Pemerintah daerah juga harus mencari solusi, kalau kebijakan pembatasan belanja pegawai harus laksanakan atau diimplementasikan," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan PPPK yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung, Agus yang merasa cemas akan ada UU HKPD.

"Ketua DPRD juga telah memperjuangkan kami, agar tetap menjadi PPPK dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja masal. Kekhawatiran, ya orang rumah juga merasa deg-degan," ucap Agus.

Terlebih Agus mengungkapkan jika diberhentikan, peluang untuk mencaru pekerjaan pun kian sulit mengingat umur yang tak lagi muda.

"Susah kita kalau diberhentikan, apalagi kita sudah berumur. Jadi kalau kerja di perusahaan susah, umur kita sudah lewat di batas umur. Perusahaan juga nyari yang muda, pasti kita sudah kalah secara umur," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.