POS-KUPANG.COM - Saat lebih mudah bekerja di luar negeri dengan KUR Pekerja Migran.
Melalui KUR Pekerja Migram, para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 100 Juta dan tanpa agunan.
Dengan bunga pinjaman hanya 6 Persen per tahun, para pekerja migran bukan hanya bisa memanfaatkan untuk mengurus persiapan jika ingin bekerja di luar negeri, namun juga bisa terlepas dari pinjaman online (pinjol).
Berikut Syarat KUR Pekerja Migran 2026:
Baca juga: Opsi Baru Ambil Alih PNM: Tukar dengan Geo Dipa Energi untuk Penyaluran KUR
Memiliki Nomor Induk KependudukanKartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Terdaftar Sebagai Calon / Pekerja Migran Indonesia Di SISKO P2MIBukti Pendaftaran di Sisko P2MI atau Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI)
Memiliki Perjanjian Kerja / Perjanjian Penempatan / Dokumen LainnyaPerjanjian Kerja Sama Penempatan;
Perjanjian Penempatan;
Perjanjian Kerja;
Perjanjian Kerja Laut;
Bukti Pendaftaran pada Lembaga Pelatihan Kerja; atau
Bukti Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi.
Tahapan dan Tata Cara Pengajuan KUR Pekerja Migran 2026
Calon/Pekerja Migran Indonesia mengajukan permohonan KUR kepada Penyalur KUR
Penyalur KUR melakukan verifikasi atas permohonan KUR paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
- Permohonan sesuai ketentuan, Penyalur KUR menyetujui pengajuan
Penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan antara Calon/Pekerja Migran Indonesia dengan Penyalur KUR dapat dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Penempatan
Penyalur KUR mencairkan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya
Baca juga: Cicilan Ringan, Ini Tabel Angsuran KUR BRI April 2026 untuk Pinjam 5 Juta
Adapun fasilitas KUR Pekerja KUR Pekerja Migran resmi diluncurkan oleh pemerintah lewat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) pada Jumat (29/8/2025).
Semua pekerja migran bisa mendapatkan fasilitas ini asal KTP-nya aktif, memiliki kartu IPMI, dan sudah memiliki kontrak kerja.
Adapun jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan masa kontrak kerja, tidak melebihi 3 tahun.
Sementara untuk skema pembayarannya akan dilakukan dengan mencicil lewat gaji bulanan para pekerja migran. (*)