Polres Sumba Barat Daya Segera Rampungkan Berkas Kasus Ayah Setubuhi Anak 
Sipri Seko April 10, 2026 09:39 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM,TAMBOLAKA - Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam mengatakan, saat ini penyidik terus bekerja keras untuk merampungkan berkas perkara tindak pidana kasus persetubuhan yang diduga dilakukan ayah

NL kepada anak kandungnya AS (8), warga Kampung Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya. 

Saat ini berkas perkara tersebut  sudah masuk tahap 1dan sedang diteliti JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat. Pihaknya siap melengkapi bila ada petunjuk lebih lanjut dari JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar berkas perkara tersebut segera rampung (P21).

Yakobus yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 April 2026 menjelaskan, kasus tersebut bermula dilaporkan  ibu kandung korban, SI ke Polres Sumba Barat Daya setelah mendapatkan cerita anaknya AS (8)  tentang aksi bejat ayahnya tanggal 19 Maret 2026. Dari cerita anak itu, terdapat dua  kali aksi persetubuhan yakni tanggal 28 januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026  di bale-bale rumahnya.

Berdasarkan laporan itu, dirinya langsung memerintahkan Unit Tipidter Polres Sumba Barat Daya untuk segera memprosesnya. Dan tanggal 25 Maret 2026 penyidik langsung memanggil dan mengambil keterangan pelapor dan korban. Selanjutnya penyidik langsung mengamankan pelaku NL untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Dikatakan langkah tegas tersebut dilakukan demi memberi efek jerah kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pihaknya juga sedang menangani laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh bidan Alfonsia Dian Sumba terhadap Akun Facebook Kristina Bani tanggal 2 April 2026.  Sang bidan tidak menerima postingan  

Akun Facebook  Kristina Bani yang memposting   ketidakpuasannya setelah mengetahui kontrak sang ibu sebagai kader Posyandu di Desa Kandaghu Tana, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya tidak diperpanjang dan juga tudingan dugaan pungli oleh bidan tertentu. Atas tudingan itu, bidan Alfonsia resmi mengadukan akunfacebook Kristina Bani ke Polres Sumba Barat Daya tanggal 2 April 2026.

Dia mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. "Hari ini, Kamis 9 April 2026, penyidik sedang mengambil keterangan dan klarifikasi  pelapor di ruang Tipidter Polres Sumba Barat Daya. Bila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana dan memenuhi syarat maka penyidik akan mengarahkan melapor secara resmi untuk terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.*

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.