Eks Staf Ahli Sumedang yang Tersandung Kasus Izin Tambang Kembali Jadi Tersangka Kasus Baru
Dedy Herdiana April 10, 2026 10:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menetapkan Asep Sudrajat sebagai tersangka dalam perkara baru, yakni dugaan penggelapan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersangka dilakukan saat Asep Sudrajat tengah menjalani penahanan dalam perkara lain yang lebih dulu menjeratnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, sejumlah mobil dan sepeda motor dinas Pemkab Sumedang digelapkan saat Asep Sudrajat menjabat sebagai Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui pemeriksaan.

“Asep Sudrajat sudah ditahan dalam perkara lain, sudah dilakuak pemeriksaan, juga ditetapkan tersangka,” ujar Fawzal kepada Tribun Jabar.id, di kantor Kejari Sumedang, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kejari Sumedang Akui Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Parkir Sumedang

Ia menjelaskan, perkara baru yang menjerat Asep berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dinas milik Pemkab Sumedang.

Namun demikian, Kejari Sumedang tidak melakukan rilis kepada pers secara khusus terkait penetapan tersangka tersebut karena yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain.

“Karena sudah ditahan dalam perkara lain, maka tidak kami rilis secara khusus,” katanya.

Sebelumnya, Asep Sudrajat yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang telah lebih dulu ditahan dalam perkara dugaan penggelapan uang terkait pengurusan izin tambang.

Ia resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang pada Rabu (28/1/2026) siang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejari Sumedang.

Dalam perkara tersebut, Asep diduga terlibat dalam penggelapan dana yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan tambang.

Kini, dengan adanya penetapan tersangka baru, Asep Sudrajat kembali harus menghadapi proses hukum tambahan di tengah masa penahanannya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.