OTT KPK di Tulungagung, Sejumlah Pejabat Pemkab Diperiksa di Kantor Polres
Erik S April 11, 2026 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung terpantau mendatangi Polres Tulungagung, Jumat (10/4/2026) malam.

Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab Tulungagung Yulius Rama Isworo tiba dengan menumpangi mobil KPK. Sebelumnya Dwi Yoga, ajudan bupati juga datang dengan minibus bersama personel KPK 

Mereka kemudian menurunkan koper diduga berisi dokumen.

Sejumlah pejabat datang sendiri, seperti Kabag Kesra Makrus Mannan, Kabag Pemerintahan Arif Effendi, Kepala Satpol PP Hartono, Direktur RSUD Iskak  Zuhrotul Aini, dan Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo.

Sementara seorang perwira di Polres Tulungagung mengatakan, Plt Sekda Soeroto dan Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto Utomo sudah lebih dulu datang.

"Memang ada aktivitas KPK," ujar seorang sumber.

Informasi yang didapat media, KPK datang ke Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah anggota Satpol PP yang berjaga disita ponselnya.

Sejumlah personel KPK juga terlihat mengeledah kantor Dinas PUPR di dalam area kantor Pemkab Tulungagung

Penjelasan KPK

Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dikabarkan turut diamankan oleh tim penindakan.

Kabar penangkapan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," ujar Fitroh.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditangkap

Lebih lanjut, saat ditanya secara spesifik apakah sosok kepala daerah, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo, yang menjadi pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, Fitroh kembali memberikan afirmasinya.

"Iya," konfirmasi Fitroh.

KPK juga belum membeberkan siapa saja pihak-pihak lain yang turut diamankan beserta barang bukti apa yang disita dalam operasi malam ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.