TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan biaya haji bisa lebi mahal jika pemerintah menerapkan skema "war ticket".
Melalui sistem ini, jemaah akan menanggung biaya riil secara penuh tanpa dukungan subsidi dari nilai manfaat dana haji.
Dahnil menegaskan, wacana ini bertujuan untuk mentransformasi antrean panjang yang kini rata-rata mencapai 26 tahun.
Dalam skema war ticket, jemaah membayar harga penuh berdasarkan layanan yang dipilih, mirip dengan mekanisme pendaftaran haji di masa lalu.
“Jika kita ambil pelayanan tipe B, maka total dana per jemaah bisa Rp200 juta. Maka jemaah membayar penuh harga riil tersebut. Ini adalah istitaah (kemampuan) yang sesungguhnya secara material,” ujar Dahnil di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Langkah ini disiapkan untuk mengantisipasi rencana Arab Saudi yang akan meningkatkan kapasitas jemaah hingga 5 juta orang pada 2030.
Jika kuota Indonesia melonjak hingga 500 ribu jemaah, Dahnil menilai keuangan haji saat ini tidak akan mampu menanggung beban subsidi yang bisa membengkak di atas Rp40 triliun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sistem ini masih tahap wacana dan bukan untuk kebijakan tahun 2026.
Baca juga: Siap-siap! Satgas Bakal Razia Jemaah Haji Ilegal di Bandara, Travel Nakal Dipidana
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan peringatan keras.
Ia menilai skema tersebut berisiko melanggar asas keadilan sosial yang tertuang dalam undang-undang. Marwan mengkhawatirkan mekanisme "adu cepat" pembayaran akan meminggirkan jemaah dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Aspek keadilannya bagaimana? Jangan sampai muncul kesan orang miskin dilarang berhaji karena kalah cepat merebut tiket. Ibadah ini tidak bisa disamakan dengan berburu tiket konser,” tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
DPR juga mendesak pemerintah memikirkan nasib 5,7 juta jemaah yang saat ini sudah berada dalam daftar tunggu.
Komisi VIII meminta agar setiap revolusi tata kelola haji tetap mengedepankan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.