TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hj Yulianti, SH, MH menjadi satu-satunya perempuan di jajaran Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau periode saat ini.
Di tengah dominasi empat komisioner laki-laki, ia tetap menjalankan perannya sebagai bagian dari lembaga yang bertugas mengawal keterbukaan informasi publik.
Di KI Riau, Hj Yulianti memiliki tanggung jawab di bidang kelembagaan.
Bersama komisioner lainnya, ia membagi tugas sesuai bidang masing-masing, namun tetap bekerja secara kolektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan publik.
Menurutnya, masih banyak informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, namun belum sepenuhnya disampaikan oleh badan publik.
Kondisi ini kerap memicu sengketa informasi karena permohonan yang diajukan masyarakat tidak ditanggapi atau dijawab terlambat.
"Banyak kasus itu sebenarnya karena keterlambatan menjawab permohonan informasi, akhirnya berujung sengketa," ujarnya.
Dalam menangani sengketa tersebut, KI memiliki alur dan mekanisme yang harus dilalui.
Sebagai majelis, komisioner dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam memutuskan perkara.
Hj Yulianti mengakui, tantangan terbesar dalam menjalankan tugas ini adalah menjaga jarak dengan para pihak, baik badan publik maupun pemohon informasi.
Ia menegaskan bahwa komisioner tidak diperbolehkan berinteraksi di luar proses resmi, termasuk sekadar bertemu santai.
"Sebagai majelis, kita harus menjaga kode etik. Tidak boleh bertemu di luar, bahkan sekadar ngopi pun tidak," jelasnya.
Sebelum bergabung di KI Riau, Yulianti pernah menjabat sebagai anggota DPRD Riau.
Ia menilai, meski sama-sama menjalankan fungsi pengawasan, terdapat perbedaan dalam kewenangan dan ruang lingkup kerja.
Jika saat di DPRD ia berhadapan langsung dengan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, kini ia lebih fokus pada pengawasan keterbukaan informasi oleh badan publik.
Namun baginya, kedua peran tersebut tetap memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Ingin Melanjutkan Pengabdian
Hj Yulianti, SH, MH mengaku masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pengabdian di Komisi Informasi Riau.
Salah satu motivasinya adalah karena ia merasa sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
Ia berharap ke depan pemahaman tersebut bisa menjangkau hingga ke tingkat desa.
Terlebih, saat ini desa juga telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang seharusnya dapat melayani kebutuhan informasi masyarakat.
"Kalau bisa semua orang tahu bahwa masyarakat punya hak dan ada wadah untuk mendapatkan informasi," ujarnya.
Bagi Yulianti, keterbukaan informasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun kesadaran bersama agar transparansi dapat berjalan dengan baik di semua lini pemerintahan.
Tentang Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang bertugas untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat atas informasi publik, [4]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Tugas dan Fungsi Komisi Informasi
Komisi Informasi memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain :
- Menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Komisi Informasi memastikan pelaksanaan undang-undang ini berjalan sesuai ketentuan, termasuk peraturan pelaksanaannya.
- Menetapkan Standar Layanan Informasi Publik: Lembaga ini menetapkan petunjuk teknis mengenai standar layanan informasi publik yang harus dipatuhi oleh badan publik.
- Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik: Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Ini berarti mereka membantu menyelesaikan perselisihan antara masyarakat yang membutuhkan informasi dan badan publik yang memegang informasi tersebut.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Komisi Informasi berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi publik melalui edukasi dan literasi informasi.
- Memberikan Laporan: Komisi Informasi memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Struktur Komisi Informasi
Komisi Informasi terdiri dari beberapa tingkatan :
- Komisi Informasi Pusat: Berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki kewenangan penyelesaian sengketa informasi yang menyangkut badan publik tingkat pusat, serta badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika komisi di tingkat tersebut belum terbentuk.
- Komisi Informasi Provinsi: Dibentuk di setiap provinsi dan berwenang menyelesaikan sengketa informasi yang menyangkut badan publik di tingkat provinsi tersebut.
- Komisi Informasi Kabupaten/Kota: Jika dibutuhkan, komisi ini dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa informasi di wilayahnya.
Keanggotaan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, biasanya mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, yang dipilih melalui pemungutan suara oleh para anggota.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )