Oknum Anggota DPRK Singkil Diduga Tersandung Asusila, PAN Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi
Mursal Ismail April 11, 2026 01:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh menegaskan komitmen untuk tidak menolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh kader.

Termasuk atas dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN. 

Wakil Ketua PAN Aceh, Fuadri, menyampaikan hal ini saat menerima audiensi Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) di Kantor DPW PAN Aceh, Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).

“Arahan dari Ketua DPW PAN Aceh (Nazaruddin Dek Gam), sangat tegas agar segera dilakukan penyelidikan terhadap data dan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota dewan dari PAN,” ujar 

Fuadri menegaskan, bahwa pihaknya bersikap responsif terhadap setiap laporan pelanggaran yang masuk.

Ia juga menjelaskan, terdapat tiga jenis pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi oleh partai, yaitu pelanggaran hukum seperti korupsi, keterlibatan narkotika, serta tindakan asusila.

Baca juga: Harapan PAN Aceh di Bawah Kepemimpinan Dek Gam: Dari Reformasi hingga Konsolidasi Masa Depan

Fuadri menambahkan, bahwa informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kader mereka ini telah diterima sejak lama. 

Bahkan, saat ini DPW PAN Aceh telah merespons laporan tersebut dan berkoordinasi dengan DPP PAN.

“Berdasarkan hasil sementara, dugaan pelanggaran ini tidak berkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi atau narkotika, melainkan mengarah pada pelanggaran etik atau asusila sesuai aturan partai,” jelasnya.

Selain itu, kata Fuadri, PAN Aceh juga telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Aceh Singkil guna memperkuat data dan informasi yang ada.

Ia menegaskan bahwa DPP PAN memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan tinggal menunggu keputusan final dari DPP.

“Badan Pengawas dan Disiplin Partai DPP telah mengeluarkan rekomendasi yang telah disampaikan kepada DPW PAN.

Namun, isi rekomendasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bahan pertimbangan DPP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua PAN Bireuen Jenguk Korban Dugaan Pelecehan Anak di Samalanga, Janji Kawal Hingga Tuntas

Menurutnya, kedatangan mahasiswa Aceh Singkil ke Kantor DPW PAN Aceh merupakan bentuk dukungan agar kasus ini ditangani secara serius.

“PAN tidak akan menolerir pelanggaran seperti ini dan akan mengambil sikap tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PAN Aceh Bidang Pengkaderan, Rahmat Djailani, menyebutkan bahwa proses penanganan kasus ini telah berjalan sekitar dua bulan dan kini memasuki tahap lanjutan.

Sebagai partai yang berkomitmen terhadap nilai-nilai moral, terlebih Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, PAN menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran yang mencederai norma tersebut.

“Demi kebaikan PAN dan masyarakat Aceh Singkil, kami siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan kontribusi kader PAN bagi daerah,” tegasnya. 

Di sisi lain, Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Ketua DPW PAN Aceh, Nazaruddin Dek Gam, terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Singkil.

Baca juga: PAN Aceh Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana

Ia menilai, respons cepat dan tegas dari pimpinan partai merupakan wujud komitmen dalam menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik.

“PAN Aceh sudah mengambil sikap, tinggal tunggu keputusan dari DPP.

Kami mengapresiasi sikap tegas Ketua DPW PAN Aceh yang tidak menolerir pelanggaran moral oleh kadernya. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas,” ungkapnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.