Parah, Siswa SMK di Jatim Tega Aniaya Guru hanya Gegara Ditegur di Kelas
Saifullah April 11, 2026 01:03 AM

 

Seorang siswa SMK di Situbondo, Jawa Timur, berinisial UH (17) diduga menganiaya gurunya PU (35) saat proses belajar mengajar berlangsung karena tidak terima ditegur.

SERAMBINEWS.COM, SITUBONDO - Kasus penganiayaan guru oleh seorang murid SMK di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan publik. 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026, saat proses belajar mengajar berlangsung di sebuah kelas di Kecamatan Besuki.

Siswa berinisial UH (17), diduga memukul wajah gurunya, PU (35), setelah tidak terima ditegur.

Akibat kejadian tersebut, sang guru mengalami memar di wajah dan telah menjalani visum medis.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian tidak langsung melakukan penindakan hukum karena pelaku masih di bawah umur. 

Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Agung menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam kasus anak di bawah umur lebih menekankan pada keadilan restoratif dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. 

Baca juga: Ngamuk karena Tak Dibelikan Motor Honda PCX, Pemuda di Tuban Tega Aniaya Ayah Kandung

Polisi masih mendalami motif pelaku, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan masa depan anak.

Dalam penjelasannya, Agung juga menekankan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, sementara anak di atas usia 14 tahun dapat diproses hukum dengan ketentuan hukuman lebih ringan dibandingkan pelaku dewasa. 

Hal ini menjadi dasar bahwa penanganan kasus UH akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial.

Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan di lingkungan sekolah yang menimbulkan keprihatinan. 

Guru sebagai pendidik seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dalam menjalankan tugasnya, sementara murid perlu dibina agar memahami batasan perilaku.

Polisi berharap proses hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik siswa, guru, maupun masyarakat, bahwa kekerasan bukanlah solusi. 

Penanganan dengan pendekatan hukum anak diharapkan mampu memberikan efek jera.

Sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi pelaku agar dapat kembali ke jalur pendidikan dengan lebih baik.

Baca juga: Motif Ibu Tiri Aniaya Bocah hingga Meninggal, Korban Disuruh Minum Air Panas, Ngaku untuk Mendidik

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi urusan hukum.

Tetapi juga momentum refleksi penting tentang hubungan guru dan murid serta perlunya penguatan pendidikan karakter di sekolah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.