Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, menyita sebanyak 42.018 rokok ilegal di wilayah Pulo Peding Kecamatan Babussalam dan Lawe Petanduk Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Kamis (9/4/2026).
Kasatpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra SSTP MSi menyampaikan, kegiatan ini menjadi agenda dalam upaya pemberantasan dan peredaran, serta penggunaan rokok tanpa pita cukai yang meresahkan masyarakat dan pemerintah.
“Pelaku yang menjual langsung ditindak dengan pemberian peringatan tertulis, dalam operasi ini di temukan 42.018 batang rokok ilegal. Sementara barang bukti disita dan disimpan di gudang penyitaan milik Kanwil Bea dan Cukai Aceh,” jelas Reza.
Kasatpol PP dan WH Aceh itu menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal bersama Satpol PP-WH Aceh Tenggara di wilayah hukum setempat. “Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan ke depannya bersama pihak Bea dan Cukai Aceh,” harap Reza.
Baca juga: Rokok Ilegal Akan Ditertibkan, Purbaya: Masuk Jalur Resmi atau Ditutup
Terpisah, Kasatpol PP dan WH Aceh secara resmi membuka Sosialisasi Identifikasi Penggunaan Pita Cukai kepada Pelaku Usaha, di The Legen Hotel Kabupaten Gayo Lues, Rabu (7/4/2026).
Ia mengharapkan, kepada Satpol PP-WH Gayo Lues untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemberantasan rokok ilegal, tidak hanya memberantas tetapi juga mensosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga melegalkan semua barang dagangan mereka secara tertib dan aman.
“Dan tidak lupa pula bersinergi dengan teman-teman dari Bea Cukai dan Satpol PP-WH Aceh, terus berkolaborasi dengan instansi lainnya terhadap pemberantasan rokok ilegal, sehingga penerimaan negara tetap maju dan taat,” ucap Reza.
Satpol PP dan WH Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menampung dan menjual rokok ilegal yang diharamkan oleh negara ini. “Karena selain dapat membahayakan pengguna rokok disebabkan bahaya dalam kandungannya, juga ancaman pidana serta denda dapat dijatuhkan kepada penjual,” pungkasnya.(*)