Hasil Tes Urine Pemuda Pemilik Ganja Kering yang Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Positif
Alpen Martinus April 11, 2026 04:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Proses penyidikan terhadap pria yang membawa ganja di Pelabuhan Samudera Bitung Sulawesi Utara terus berlanjut.

Pemuda berinisial NR (26) tersebut menjalani tes urine.

Ternyata benar, NR mengonsumsi ganja.

Baca juga: Polres Bitung Ungkap Kepemilikan Ganja Kering, Dari Hasil Tes Urin Pelaku NR Ditanyatan Positif

Inilah perkembangan kasus kepemilikkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay, dari hasil pemeriksaan awal pelaku sebagai pemakai.

"Jadi pelaku pakai narkotika jenis ganja. Ini dibuktikan dengan barang bukti ganja kering yang dibawa pelaku 5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay saat dikonfirmasi jurnalis Tribun Manado Christian Wayongkere, Jumat (10/4) malam.

Saat diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, barang bukti narkotika jenis ganja beratnya 3,38 gram.

"Kami juga telah melakukan tes urin kepada pelaku, dan hasilnya positif," tambahnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap kepemilikkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering, Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan tersebut berlangsung di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Provinsi Sulut.

Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan Ganja seberat 3,38 gram.

Kronologi pengungkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda.

Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita.

Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS.

Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku, didapati satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. 

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CRZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.