TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merespon penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Pemerintah kata Teddy terbuka terhadap setiap proses hukum.
“Ya, silakan geledah. Tadi malam kan? Oke. Dan malam sebelumnya kebetulan Pak Menteri PU juga ke tempat saya,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026) malam.
Baca juga: Ruang Kerja Dua Dirjen Kementerian PU Digeledah Kejaksaan, Dokumen Proyek Diangkut!
Presiden Prabowo Subianto kata Teddy terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila terbukti bersalah maka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
“Jadi intinya kita terbuka untuk hukum, termasuk Bapak Presiden sering menyampaikan siapa pun bila bersalah dan kalau terbukti ya, itu silakan diperiksa gitu ya, termasuk keluar dan ke dalam. Dan di KemenPU kemarin digeledah oleh Kejati Jakarta gitu ya. Itu kira-kira,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di dua Direktorat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2026).
Adapun ruangan yang digeledah diantaranya ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) dan Dirjen Cipta Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan, bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pada beberapa proyek di tahun anggaran 2023-2024.
Baca juga: Menteri Pekerjaan Umum Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Parung Bogor Rampung dalam Dua Bulan
"Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU termasuk ruang kerja Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya," kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik kata Dapot memperoleh sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengusutan perkara diantaranya berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Barang bukti itu pun kemudian akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik dan dilakukan pendalaman guna memperkuat proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Dia juga menegaskan, bahwa dalam penahanan perkara ini pihaknya akan melaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat," pungkasnya.