Penetapan Tersangka Irawan Prakoso di Kasus Petral Dipersoalkan, Kerugian Negara Jadi Pertanyaan
Muhammad Zulfikar April 11, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari Irawan Prakoso, Adil Supatra mempersoalkan penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES) dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya penetapan tersangka Irawan Prakoso bersama enam orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Skandal Korupsi Petral: Bocornya Informasi Rahasia hingga Pengondisian Kebijakan untuk Riza Chalid

“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2026).

Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Petral

“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak,” ucapannya.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam pers conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.” sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ditekankan, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi. 

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.

Meski begitu, Adil mengatakan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.

"Iya, pastinya pertama kami selaku kuasa hukum mengevaluasi seluruh proses penegakan yang dilakukan oleh penyidik dengan segala hormat. Dan apabila dan sejauh ini ada hal-hal yang bisa kita kritisi dan kita akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan hal-hal yang keliru," kata dia.

Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan. 

Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis.

“Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas beliau memiliki, mengalami penyakit tersendiri. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” kata dia.

Adil menilai kondisi penetapan tersangka terhadap Irawan Prakoso sebagai sebuah kejanggalan yang harus segera diluruskan dan menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan menyatakan kesiapan tim kuasa hukum untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

“Jadi menurut kami ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang harusnya kita luruskan dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tersebut," tandasnya.

Baca juga: Sindiran MAKI ke KPK soal Kasus Petral Jerat Riza Chalid: Kejagung Cuma Butuh 3 Bulan

Audit Kerugian Negara Sedang Dihitung 

Kejaksaan Agung menyatakan masih menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara itu, pihaknya menggandeng audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama BPKP," ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2026).

Mengenai hal ini, Syarief juga merespons soal alasan institusinya masih menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Syarief menuturkan bahwa pihaknya memiliki kajian tersendiri terkait masih melibatkan BPKP menghitung kerugian negara dan akan disampaikan kepada publik di waktu yang tepat.

"Kalau untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri ya. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara," jelasnya.

Baca juga: Modus Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan, Pengkondisian Tender

Penetapan Tersangka Irawan Prakoso 

Kejaksaan Agung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.

Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;

- BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

- AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.

- MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.

- NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services.

- TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, NRD MLY, dan TFK.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan Prakoso, kemudian kata Syarief, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, MLY membuat kebijakan berupa pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.

Setelah proses administrasi rampung, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu pun dilakukan ditandai dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PES dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Namun, dijelaskan Syarief, tender itu dianggap tidak sesuai sehingga berakibat pada panjangnya rantai pasok dan menyebabkan harga yang lebih tinggi, terutama untuk BBM jenis Ron 88 atau Premium dan RON 92 (Pertamax).

"Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," jelas Syarief.

Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK, IRW (Irawan Prakoso).

Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan. Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak kasus pertama yang menjeratnya yakni korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.