TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Lewat Instagram miliknya, Ahmad Sahroni membenarkan dirinya diminta Rp300 juta oleh oknum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar saya diminta uang Rp300 juta dari orang yang mengatasnamakan arahan pimpinan KPK, saya konfirmasi ke KPK dan menyatakan tidak benar, maka itu KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan saya membuat LP untuk bekerja sama dengan Polda Metro untuk menangkap yang bersangkutan, tidak ada urusan perkara melainkan yang bersangkutan hanya meminta uang atas perintah pimpinan KPK," tulisnya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Sementara di sisi lain, Sahroni menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp300 juta.
"Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Ahmad Sahroni Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.
Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp300 juta tersebut.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam.
"Benar. Polda Metro Jaya juga baru menerima kemarin malam 9 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan itu, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh para pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim bisa mengurus suatu perkara.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Budi menambahkan, pihaknya juga menerima informasi dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.
“Beri waktu kepada teman-teman penyidik untuk mendalami,” katanya.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, empat pelaku pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku sebagai pegawai KPK tidak hanya satu kali melakukan praktik pemerasan itu untuk mendapat uang.
“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang diperas oleh empat pegawai KPK gadungan tersebut. Dia mengatakan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya.
“Ya sehingga ini tentu akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com