Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Ahmad Alhabsyi, mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) usai melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah.
Ahmad menduga aksi teror tersebut berkaitan dengan kritik yang disampaikannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya mengenai isu transparansi pembukaan lahan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribunpalu.com, Ahmad menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (10/4/2026) sore, menjelang waktu Magrib.
Dalam pesan tersebut, pelaku awalnya menanyakan keberadaan Ahmad, namun percakapan kemudian mengarah pada dugaan intimidasi.
“Jangan terlalu urus pemerintah, banyak Buser di jalan,” demikian bunyi pesan yang diterima Ahmad.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta Ahmad untuk mengirimkan lokasi (share location/sherlok), yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur teror dan intimidasi.
Baca juga: Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi
Ahmad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat, khususnya bagi aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut kasus ini dan mengungkap pelaku di balik dugaan teror tersebut.
Terkait peristiwa ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda.
Selain itu, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juga dapat dikenakan, yakni terkait tindakan pemaksaan atau ancaman yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Bahkan, Pasal 368 KUHP bisa diterapkan apabila ditemukan unsur pemaksaan disertai ancaman.
Di sisi lain, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan aktivis serta kebebasan berekspresi dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. (*)