Soal War Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biayanya: Semua Dibayar Penuh Oleh Jamaah
Vivi Febrianti April 11, 2026 10:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan skema war tiket haji sebagai salah satu opsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penyampaian tersebut dilakukan saat penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026).

Skema ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah mempertimbangkan skema tersebut sebagai bagian dari upaya transformasi sistem perhajian di Indonesia.

Dua Skema Haji: Antrean dan War Tiket

Wamenhaj menjelaskan bahwa ke depan pemerintah berpotensi membuka dua skema penyelenggaraan haji.

 Skema pertama adalah sistem antrean yang selama ini berlaku.

Sementara itu, skema kedua adalah sistem war tiket haji yang memungkinkan jemaah mendapatkan kuota secara langsung.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/4/2026).

Upaya Perpendek Antrean Haji

Menurut Dahnil, istilah war tiket haji muncul sebagai bagian dari rumusan transformasi untuk mengatasi panjangnya masa tunggu haji.

Saat ini, rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia mencapai sekitar 26,4 tahun.

Pemerintah berupaya mencari solusi agar antrean dapat dipersingkat tanpa mengorbankan jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar.

Skema Biaya Tanpa Subsidi

Dalam skema war tiket, pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.

Jemaah yang memilih jalur ini harus membayar penuh tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.

Sementara itu, jemaah yang tetap menggunakan skema antrean akan tetap memperoleh subsidi atau nilai manfaat.

Sumber Kuota Tambahan

Dahnil menjelaskan bahwa kuota dalam skema war tiket tidak berasal dari kuota reguler.

Kuota tersebut dapat bersumber dari tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, peningkatan kuota juga sejalan dengan proyeksi visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan jumlah jemaah haji global meningkat dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Dampak terhadap Pembiayaan Haji

Peningkatan jumlah jemaah diperkirakan akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji.

Saat ini, dengan sekitar 203 ribu calon jemaah reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun.

Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.

Opsi untuk Kurangi Beban dan Antrean

Skema war tiket dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus memperpendek antrean haji.

Kuota tambahan nantinya akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel oleh Kemenhaj.

Jemaah yang memenuhi syarat istitaah, baik dari sisi finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung memanfaatkan kuota tersebut.

Tanpa Subsidi, Bayar Penuh

Berbeda dengan haji reguler, skema war tiket tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana haji.

“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Jemaah reguler yang sudah masuk daftar tunggu juga tetap bisa memilih skema ini, dengan konsekuensi membayar biaya riil tanpa subsidi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.