Hadir di Bali, Menteri Hukum Desak Keadilan Royalti Digital dan Proteksi Karya Jurnalis dari AI
Putu Dewi Adi Damayanthi April 11, 2026 11:21 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara tegas menyatakan bahwa kawasan ASEAN tidak boleh lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pasar bagi platform digital global.

Sebagaimana disampaikan dalam pembukaan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum 2026 di Kuta, Badung, Bali, pada Jumat 10 April 2026.

Supratman mengungkapkan langkah berani Indonesia untuk mengusulkan traktat internasional di tingkat World Intellectual Property Organization (WIPO) guna menjamin keadilan royalti, terutama dalam menghadapi ancaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kawasan ASEAN saat ini memiliki kekuatan ekonomi digital yang masif dengan populasi mencapai 700 juta jiwa, di mana 500 juta di antaranya merupakan pengguna aktif internet.

Baca juga: Dirjen KI Tegaskan AI Tanpa Sentuhan Manusia Tak Berhak Klaim Hak Cipta

Indonesia sendiri menyumbang hampir setengah dari angka tersebut dengan 240 hingga 280 juta pengguna aktif.

Supratman memaparkan data mengejutkan bahwa pada tahun 2025 saja, tercatat ada 6,6 miliar streaming per minggu di kawasan ini.

Namun, potensi pasar yang luar biasa besar ini belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pencipta karya.

Menurut Supratman, saat ini terjadi disparitas yang sangat lebar dalam distribusi royalti antar negara.

Ia menyoroti fenomena di mana negara dengan populasi kecil justru mendapatkan royalti tinggi, sementara negara dengan populasi besar seperti Indonesia seringkali mendapatkan royalti yang rendah.

"Keuntungan digital harus kita distribusi secara adil. Bukan merata, tapi adil kata kuncinya," tegas Supratman saat konferensi pers.

Ia menginginkan adanya kontribusi signifikan dari platform digital global kepada komposer, pelaku pertunjukan, hingga produser.

Isu yang tak kalah krusial yang diangkat adalah turbulensi di industri media akibat perkembangan AI.

Supratman mencemaskan kondisi di mana produk jurnalistik diambil dan diolah oleh AI tanpa memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi industri media dan jurnalis itu sendiri.

Oleh karena itu, usulan traktat internasional ke WIPO nantinya tidak hanya mencakup royalti musik, tetapi juga mencakup perlindungan karya jurnalisme agar setiap penggunaan konten oleh AI dapat dikonversi menjadi hak ekonomi bagi pemilik karya.

Langkah diplomatik ini akan dimulai secara resmi pada bulan Mei mendatang, di mana delegasi Indonesia akan mengajukan element paper dalam sidang SCCR di Jenewa.

Supratman telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna memperkuat posisi tawar Indonesia di tingkat global.

ASEAN CMO Forum ini pun diharapkan menjadi motor penggerak awal untuk menggalang dukungan dari negara-negara tetangga sebelum bergerak ke kawasan Asia Pasifik, Amerika Latin, hingga Eropa dan Amerika Utara.

Di level domestik, pemerintah juga tengah melakukan pembenahan besar-besaran melalui penyusunan Undang-Undang Hak Cipta yang baru.

Salah satu poin reformasi utamanya adalah penyederhanaan dan penguatan akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang saat ini berjumlah 17 lembaga.

Supratman menekankan bahwa LMK harus berfungsi sebagai agen yang transparan, bukan justru pihak yang paling banyak menikmati hasil royalti.

Dengan sistem digital yang seragam dan pemisahan peran antara penarik serta pendistribusi royalti, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif di masa depan.

Bagi pemerintah, perjuangan ini adalah tentang menjaga keseimbangan ekosistem agar tidak ada satu pun pihak yang tertinggal.

"Jika salah satu hilang, maka ekosistem ini akan pincang," pungkas Supratman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.