Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Korupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Uang untuk Agus Muslim
Dedy Herdiana April 11, 2026 01:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap peran penting Iya Ruhiana (IR) dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang turut menjerat atasannya, Agus Muslim (AM), Kadisparbud Sumedang. 

IR yang menjabat sebagai Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Sumedang diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk kemudian disetorkan kepada Agus Muslim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa peran IR terungkap dari hasil rangkaian penyidikan.

“IR berfungsi sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada AM,” ujar Yodi sat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Sosok Agus Muslim, Eks Kadishub Sumedang, Meniti Karier dari Staf Ahli Kini Masuk Bui Gegara Korupsi

Peran tersebut diduga berlangsung selama periode 2023 hingga 2025, seiring dengan masa jabatan Agus Muslim sebagai Kadishub Sumedang.

Dalam menjalankan perannya, IR disebut berinteraksi dengan sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan birokrat yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dishub Sumedang.

Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi yang memberikan keterangan terkait aliran dana senilai Rp1 miliar tersebut.

Sebagian dari saksi bahkan diduga merupakan pihak yang melakukan penyetoran dana kepada IR sebelum diteruskan ke Agus Muslim.

Penyidik menilai, keterlibatan IR menunjukkan adanya pola kerja yang terstruktur dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Atas perbuatannya, IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama Agus Muslim di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Baca juga: Eks Staf Ahli Sumedang yang Tersandung Kasus Izin Tambang Kembali Jadi Tersangka Kasus Baru

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.