3 Pencuri Kuras Brankas SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang, Terungkap dari CCTV
iksan fauzi April 11, 2026 03:00 PM

 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Anggota Polsek Pakisaji Kabupaten Malang, Jawa Timur menangkap dua dari tiga pencuri yang telah menguras brankas SMP Negeri 1 Pakisaji.

Saat ini, anggota Polsek Pakisaji masih memburu satu pelaku yang berstatus buron.

Adapun tiga pelaku tersebut membobol SMPN 1 Pakisaji pada Senin (6/4/2026) mulai terungkap. 

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku. 

Penangkapan dilakukan kemarin Kamis (9/4/2026).

Pelaku pertama yang diamankan yaitu RH (28) warga Desa Genengan.

Kedua yaitu pelaku AF (27) warga Desa Kendalpayak. 

Serta RP (26) warga asal Desa Kebonagung.

Ketiganya berasal dari Kecamatan Pakisaji.

Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku R dan T diamankan secara bersamaan di rumah T yang ada di Desa Kendalpayak. Sedangkan RP diamankan secara terpisah di rumahnya yang ada di Kebonagung," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (10/4/2026). 

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pakisaji guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Baca juga: Ledakan Ketel Uap Pabrik Tahu di Pakisaji Malang Bikin Nyawa Melayang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian untuk membeli minuman keras.

Bambang menjelaskan, di hari yang sama ketika melakukan pencurian, mereka sedang minum-minuman keras bersama di sebuah warung Desa Kebonagung.

Kemudian mereka melakukan perencanaan mencuri di sekolah tersebut.

Berbagi peran

OLAH TKP - Petugas kepolisian dari Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang, melakukan olah TKP di SMPN 1 Pakisaji. Dua maling menggondol ponsel dan uang tunai di lokasi tersebut.
OLAH TKP - Petugas kepolisian dari Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang, melakukan olah TKP di SMPN 1 Pakisaji. Dua maling menggondol ponsel dan uang tunai di lokasi tersebut. (ISTIMEWA)

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku ini berbagi peran. 

R dan T berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam ruang Tata Usaha (TU) dan ruang guru dengan mencongkel jendela. 

Selanjutnya, pelaku RP dan satu pelaku yang masih buron berperan sebagai pengantar.

Dari aksinya, pelaku telah menggondol uang senilai Rp 300 ribu dan sebuah ponsel. 

"Dari hasil pemeriksaan, hasil curian ini digunakan untuk membeli minuman keras.

Sedangkan ponsel curiannya sudah dijual ke orang," jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa brankas, obeng, baju yang dikenakan pelaku saat melakasanakan pembobolan, rekaman CCTV, dan satu kendaraan sepeda motor. 

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 477 F dan G KUHP baru tentang pencurian yang dilakukan malam hari, dilakukan dua orang atau lebih, dengan cara merusak. 

"Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran," tukas Bambang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.