Viral TA Gadis 18 Tahun Dinikahi Kakek 71 Tahun, Terungkap Alasan Jatuh Hati pada Haji Buhari
Tita Rumondor April 11, 2026 02:42 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peraturan mengenai usia perkawinan di Indonesia telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perubahan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan aturan dengan perkembangan sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Gugat ke Pengadilan, PT WST Sebut Lelang Gedung Hotel Aston Gorontalo oleh Kejagung Tidak Sah

Ketentuan ini diberlakukan secara merata guna menciptakan kesetaraan serta memastikan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

Penyesuaian batas usia ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari upaya menekan angka pernikahan dini, meminimalisasi risiko kesehatan terutama bagi perempuan, hingga memastikan terpenuhinya hak-hak anak agar tidak terabaikan akibat pernikahan di usia terlalu muda.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang dipersunting oleh pria dengan selisih usia yang terpaut jauh.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sangat Lebat 11–12 April, Wilayah Ini Masuk Status Siaga

Gadis tersebut, TA (18), menikah dengan seorang pria lanjut usia bernama Haji Buhari (71). Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompang Selatan, pada Minggu (5/4/2026).

Diketahui, TA masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu saat dirinya dipinang.

Ia berasal dari keluarga yang bekerja di sektor tambak.

Pernikahan tersebut disebut berlangsung atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan.

Bahkan, orang tua TA turut memberikan restu atas pernikahan tersebut meskipun selisih usia keduanya mencapai 53 tahun.

Disebutkan pula bahwa Haji Buhari kerap memberikan bantuan kepada TA dan keluarganya.

Sikap tersebut diduga menjadi salah satu alasan yang membuat TA menaruh rasa hingga akhirnya bersedia menikah.

"Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak."

Baca juga: Fantastis! Gunung Uang Rp 11,4 Triliun Dipamerkan di Kejagung

"Dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026), dilansir Tribun-Timur.com.

Dalam pernikahan tersebut, TA menerima mahar berupa uang sebesar Rp100 juta serta satu unit sepeda motor.

Namun, Nursidah mengungkapkan bahwa pernikahan itu dilangsungkan tanpa melalui prosedur resmi dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan," ungkap dia.

Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Baso Aqil Nas, juga menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif.

"Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang," katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2027).

Hal serupa dibenarkan oleh Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan terkait pernikahan tersebut.

Menurutnya, karena usia mempelai perempuan belum mencapai 19 tahun, seharusnya diajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum pernikahan dilangsungkan.

"Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk," jelasnya.

Baca juga: Aksi Nekat! Dua Remaja Nyamar Jadi Pria demi Cinta, Terbongkar Gegara Uang Panai Rp250 Juta

Selain itu, proses pernikahan ini juga tidak melibatkan pemerintah desa, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan.

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan langsung oleh pihak keluarga.

“Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak desa hanya menerima informasi akan adanya pernikahan, tanpa dilibatkan sejak tahap awal.

“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” tambahnya.

Tak Ada Paksaan

Meski melibatkan remaja berusia 18 tahun, pihak DPPPA memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak terjadi karena paksaan.

Namun demikian, keputusan tersebut tetap disayangkan karena usia mempelai perempuan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut."

"Ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat," terangnya.

Sebagai tindak lanjut, DPPPA bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berencana melakukan kunjungan langsung ke rumah pasangan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada keluarga terkait dampak yang dapat terjadi jika kehamilan berlangsung di usia muda.

"Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut."

"Untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda," kata Nursiidah. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.