TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buser77 Sat Reskrim bersama Unit Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil membekuk dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (10/04/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial GA (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe, dan RI (19), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan korban berinisial DI (25), seorang sekuriti Rumah Sakit Santa Anna.
DI kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF di area parkiran rumahnya di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Peristiwa bermula saat korban memarkir motornya dalam keadaan kunci stang pada Rabu (08/04/2026) sore.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung bergerak mengamankan kedua tersangka," ujar Mantan Kapolsek Mandonga, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Pencurian di Anjungan Teluk Kendari Terekam CCTV, 9 Boks UMKM Dicungkil, Kulkas dan Tabung Gas Raib
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku GA berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor menggunakan Kunci T sementara RI bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi DT 26** XA telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lokasi pencurian dan penangkapan berjarak sekira 12,7 kilometer atau 24 menit berkendara naik mobil atau motor.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)