2 Pria Jagoan di Muara Enim Ini tak Bekurtik Dikepung Polisi, Lagi Transaksi Sabu di Pondok Kebun
Welly Hadinata April 11, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Upaya dua pelaku berinisial AS (44) dan KF (22) untuk menghindari petugas saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu berakhir sia-sia. 

Kedua pria yang dikenal jagoan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di sebuah pondok kebun di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pondok kebun yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram, belasan plastik klip bening, pipet berbentuk sekop, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menyebutkan bahwa para pelaku sengaja memilih lokasi terpencil untuk menghindari pantauan aparat.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Enim.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.