Update Perkembangan Terbaru OTT KPK di Tulungagung: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor PUPR
faridmukarrom April 11, 2026 07:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sejumlah ruangan di lantai dua Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sore.

Kantor PUPR yang berada di sisi timur kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Jalan A Yani Timur, menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam proses penyelidikan.

Dari video yang beredar, terlihat sejumlah pintu ruangan dalam kondisi tertutup rapat dan telah dipasangi segel resmi KPK. Segel tersebut berupa kertas bertuliskan “dalam pengawasan KPK” disertai larangan untuk membuka tanpa izin penyidik. Pada segel juga tercantum tanggal 10 April 2026 lengkap dengan tanda tangan penyidik.

Baca juga: Jadwal Terbaru Liga Champions Leg 2 Babak 8 Besar Rabu-Kamis di SCTV Barcelona, Real Madrid, PSG

Tak hanya itu, garis pembatas menyerupai police line dengan warna merah dan hitam turut dipasang untuk mempertegas status penyegelan.

Beberapa ruangan strategis yang disegel antara lain ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, ruang staf administrasi Bina Marga, hingga ruang kerja kepala dinas. Seluruh ruangan tersebut berada di lantai dua gedung PUPR.

Namun, akses menuju area tersebut ditutup ketat. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke lantai dua untuk melihat langsung kondisi ruangan yang disegel.

Selain di kantor PUPR, KPK juga melakukan penyegelan di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung.

Sementara itu, gedung utama kantor bupati tampak tertutup rapat pasca OTT. Pintu utama tidak dibuka untuk aktivitas umum, meski penjagaan oleh Satpol PP di bagian depan tetap berlangsung seperti biasa.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan KPK masih berlangsung intensif, dengan sejumlah lokasi penting diamankan guna kepentingan pengumpulan barang bukti.

12 Orang Diangkut oleh KPK 

Sebuah bus milik PO Harapan Jaya terlihat keluar dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.25 WIB, membawa sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif.

Para pejabat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan OTT yang menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) malam.

Bus berpelat AG 7064 US itu dikawal oleh kendaraan dari Satuan Lalu Lintas. Seluruh tirai atau kelambu bus ditutup rapat, sehingga tidak terlihat wajah para penumpang di dalamnya.

Rombongan tersebut diketahui dibawa menuju Surabaya sebelum selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

12 Orang Ikut Dibawa, Termasuk Adik Bupati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 12 orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Jatmiko Dwijo Seputro, yang merupakan adik kandung bupati.

Berikut daftar 12 orang yang dibawa KPK:

Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
Jatmiko Dwijo Seputro
Oki (Staf Bagian Umum)
Makrus Mannan (Kabag Kesra)
Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
Hartono (Kepala Satpol PP)
Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
Agus Prijanto Utomo (Kepala Bakesbangpol)
Yoga Dwi Ambal (Ajudan Bupati)
Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)

Selain itu, seorang anggota DPRD Tulungagung juga disebut ikut dalam rombongan.

Tidak semua pejabat yang sebelumnya diperiksa ikut dibawa ke Jakarta.

Beberapa nama dipastikan tidak berada dalam rombongan, di antaranya Plt Sekda Soeroto.

Selain itu, tiga pejabat perempuan juga tidak ikut, yakni:

Desi Lusiana Wardani (Kepala Dinas Kesehatan)
Zuhrotul Aini (Direktur RSUD dr Iskak)
Reni Prasetyawati (Kepala Dinas Sosial)
Seorang staf Tata Pemerintahan bernama Intan juga tidak ikut, karena diketahui hanya mengantar dokumen untuk keperluan pemeriksaan.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

(tribunmataraman.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.