TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang mantan pekerja sindikat penipuan internasional di Kamboja, ditangkap di Pekanbaru, Riau, setelah kembali menjalankan aksi serupa dengan menyasar korban di Indonesia.
Pelaku berinisial DJ (33) diketahui pernah bekerja di jaringan scam di Sihanoukville, Kamboja, sebelum akhirnya melancarkan aksi penipuan daring di Riau dengan modus menyamar sebagai customer service e-commerce Blibli.
Dalam aksinya, DJ menggunakan pola yang terstruktur dan bertahap untuk menjebak korban.
Ia terlebih dahulu mencari target melalui Facebook dengan menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.
Setelah komunikasi terjalin dan korban mulai percaya, pelaku menawarkan pekerjaan daring dengan skema sederhana, yakni membeli produk dan memberikan rating.
Agar terlihat meyakinkan, korban kemudian diarahkan ke komunikasi lanjutan melalui WhatsApp dengan pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
Dari sinilah skema penipuan mulai berjalan.
"Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, Sabtu (11/4/2026).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Seluruh transaksi yang dilakukan korban justru menjadi cara pelaku menguras uang secara bertahap.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
DJ ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.
Polisi menyebut, pengalaman pelaku di sindikat scam Kamboja membuatnya memahami pola manipulasi korban, termasuk membangun kepercayaan dan mengarahkan transaksi secara bertahap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Kompol Komang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pola penipuan serupa, terutama yang mengatasnamakan pekerjaan daring dengan iming-iming keuntungan cepat.
"Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” tegas Komang.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)